- Menyatakan Terdakwa PASIMIN ALS. BOIS BIN IDRIS tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja menyimpan dan memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah??? sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 16 (enam belas) batang kayu jati berbentuk pesagen dengan berbagai macam ukuran yang terdiri dari :
- 1 (satu) batang kayu jati berbentuk pesagen ukuran 350 cm x 25 cm x 25 cm dengan jumlah volume 0,219 m3;
- 1 (satu) batang kayu jati berbentuk pesagen dengan ukuran 220 cm x 31 cm x 26 cm dengan jumlah volume 0,177 m3;
- 4 (empat) batang kayu jati berbentuk pesagen dengan ukuran 330 cm x 13 cm x 13 cm dengan jumlah volume 0,224 m3;
- 10 (sepuluh) batang kayu jati berbentuk pesegen dengan ukuran 220 cm x 5 cm x 4 cm dengan jumlah volume 0,040 m3 sehingga jumlah volume keseluruhan adalah 0,659 m3;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN BLORA Nomor 210/Pid.Sus/2018/PN Bla |
|
Nomor | 210/Pid.Sus/2018/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Ananda Fajarwati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yayuk Musyafiah, Hakim Anggota Morindra Kresna |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Randublatung; |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 210/Pid.Sus/2018/PN Bla
Statistik838