Putusan PA STABAT Nomor 840/Pdt.G/2019/PA.Stb |
|
Nomor | 840/Pdt.G/2019/PA.Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PA STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Siti Masitah |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dra. Rita Nurtini hakim Anggota 2: H. Amar Syofyan |
Panitera | S.ag., Panitera Pengganti: Jamaluddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konpensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat. 2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Indrawanta Sembiring bin Nalang Sembiring) terhadap Penggugat (Irmaya binti Thomas Sembiring ). Dalam rekonpensi: 1. Mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat sebagian: 2. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Inca Revalicia, perempuan umur 9 tahun dan Holden, laki-laki umur 7 tahun berada dalam asuhan Tergugat (ibu), dengan ketentuan Tergugat harus memberikan akses kepada Penggugat (ayah) untuk bertemu anak tersebut, apabia tidak diberi akses, maka Penggugat dapat mengajukan tuntutan hak hadhonah kembali; 3. Menetapkan biaya nafkah dua orang anak Penggugat dan Tergugat yang tersebut pada angka 2 di atas sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa dan mandiri dengan tambahan 20% setiap bulannya diluar biaya pendidikan dan kesehatan; 4. menetapkan harta berupa bangunan ruko, uang tunai senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan emas seberat 40 gram adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut, separuh bagian Penggugat dan separuh lagi bagian Tergugat; 6. Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut secara natura, jika tidak bisa dapat dilakukan secara lelang melalui Kantor Lelang Negara; 7. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam konpensi dan rekonpensi: Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 840/Pdt.G/2019/PA.Stb.zip
- Download PDF
- 840/Pdt.G/2019/PA.Stb.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 133/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Pertama : 840/Pdt.G/2019/PA.Stb
Statistik3118