- Menyatakan Terdakwa PINA SUPRIATNA, S.T. Alias PINA Bin IDING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENGGELAPAN??? sebagaimana dakwaan kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PINA SUPRIATNA, S.T. Alias PINA Bin IDING dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel Print Out bukti angsuran PT. FIF (Federal International Finance) atas nama DARYINAH tertanggal 19-11-2018 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi angsuran PT. FIF (Federal International Finance) dengan jumlah Rp. 1.380.000-, (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) atas nama DARYINAH tertanggal 19-11-2018 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi biaya administrasi Surat Keterangan STNK PT. FIF (Federal International Finance) dengan jumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) atas nama DARYINAH tertanggal 19-11-2018 ;
- 1 (satu) lembar surat keterangan pengurusan STNK sepeda motor Honda Vario warna hitam merah Nopol R-5982-WV Noka MHJFU125JK155251 Nosin JFU1E2166051 atas nama ROSALINA KACARIBU yang dikeluarkan dari PT. FIF (Federal International Finance) tertanggal 19-11-2018 ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam merah tahun 2018 Nopol R-5982-WV Noka MHJFU125JK155251 Nosin JFU1E2166051 beserta STNK atas nama STNK ROSALINA KACARIBU Desa Dawuhan RT 003 RW 001 Kec. Padamara Kab. Purbalingga dan beserta kunci kontaknya;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 10/Pid.B/2019/PN Pbg |
|
Nomor | 10/Pid.B/2019/PN Pbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PURBALINGGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ageng Priambodo Pamungkas |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Jeily Syahputra, Hakim Anggota Bagus Trenggono |
Panitera | Panitera Pengganti: Istari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi korban ROSALINA KACARIBU ; |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.B/2019/PN Pbg
Statistik944