- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan perkawinan perkawinan antara Rahadiana Pramudya Sari Dan Yosep Hangga Setiawan pada tanggal 26 Juli 2010 dihadapan pemuka agama Katholik yang bernama RD.B. Prima Novianto Saputrodi Gereja Katolik Paroki Santo Yusup,dan telah terdaftar dalam Akta Catatan Sipil di Kota Blitar pada tanggal 26 Juli 2010 sebagaimana dalam Kutipan Akta Perkawinan No: 3572CPK1907201000526 yang dicatat di kantor Pencacatan Sipil Kota Blitar putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan 3 orang anak antara Penggugat dan Tergugat yang bernama : SHARBEL NATASHA KIMMIMELA (perempuan), lahir Malang pada tanggal 07 Desember 2010, SEANAGA REVAND KIMMINOAH (laki-laki) yang lahir di Malang pada tanggal 23 Januari 2012, ALVIN KIMMINOAH (Laki-laki), lahir di Malang pada tanggal 30 Januari 2018, hak asuhnya jatuh pada Penggugat untuk merawat dan mendidiknya sampai usia dewasa;
- Menyatakan Penggugat untuk memberikan biaya untuk keperluan dan kebutuhan ke 3 orang anaknya perbulan sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) perbulan sampai dengan ke 3 orang anak tersebut berumur 21 tahun;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Malang untuk mengirimkan salinan putusan perceraian ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang untuk mencatat putusan perceraian ini dalam register yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian atau segera setelah Penggugat memperlihatkan turunan Putusan tersebut;
- Menyatakan mengabulkan gugatan untuk sebagian, dan menolak gugatan selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp. 461.000,- (empat ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
Putusan PN MALANG Nomor 183/Pdt.G/2019/PN Mlg |
|
Nomor | 183/Pdt.G/2019/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Hak Asuh Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noor Ichwan Ichlas Ria Adha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Byrna Mirasari, Br Hakim Anggota Ratna Mutia Rinanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyuni Mertaatmadja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 183/Pdt.G/2019/PN Mlg
Statistik22487