Putusan PN SURABAYA Nomor 119/G/2014/PHI.Sby |
|
Nomor | 119/G/2014/PHI.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tugiyanto, Bc.ip |
Hakim Anggota | Bekawan, Tituk Tumuli, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI ; --------------------------------------------------------------------?Menolak eksepsi dari Tergugat ; -----------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA ; --------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; ---------------------------2. Menyatakan, dalam penyaluran program kredit Krista, Tergugat telah melanggar ketentuan dalam Undang-undang Nomor. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo Pedoman Kredit Krista ( POK ), yang mengakibatkan kredit Krista macet dan mengalami kerugian ; ------------------------------------------3. Menyatakan, 1. Surat Keputusan Pimpinan Wilayah Surabaya PT. Pegadaian ( Persero ) Nomor : 472/BIS.5.13001/2012, tanggal 11 Oktober 2012 tentang Pembebanan Ganti Rugi Perusahaan ( TGR ), atas nama Penggugat I, 2. Surat Keputusan Pimpinan Wilayah Surabaya PT. Pegadaian ( Persero ) Nomor : 366/BIS.5.13001/2012, tanggal 02 Agustus 2012 tentang Pembebanan Ganti Rugi Perusahaan ( TGR ), atas nama Penggugat II, 3. Surat Keputusan Pimpinan Wilayah Surabaya PT. Pegadaian ( Persero ) Nomor : 329/BIS.5.13001/2012, tanggal 17 Juli 2012 tentang Pembebanan Ganti Rugi Perusahaan ( TGR ), atas nama Penggugat III, 4. Surat Keputusan Pimpinan Wilayah Surabaya PT. Pegadaian ( Persero ) Nomor : 122/BIS.5.13001/2012, tanggal 25 April 2012 tentang Pembebanan Ganti Rugi Perusahaan ( TGR ), atas nama Penggugat IV, 5. Surat Keputusan Pimpinan Wilayah Surabaya PT. Pegadaian ( Persero ) Nomor : 354/BIS.5.13001/2012, tanggal 30 Juli 2012 tentang Pembebanan Ganti Rugi Perusahaan ( TGR ), atas nama Penggugat V, tidak sah dan batal demi hukum ; --------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat, untuk membayar secara tunai dan sekaligus, hak-hak yang dipotong dan atau tidak dibayarkan kepada Para Penggugat, baik pada waktu masih bekerja maupun setelah pension, sebesar : ---------------------------Penggugat I, sebesar Rp. 158.475.208,- ; ---------------------------------------------Penggugat II, sebesar Rp. 183.857.683,- ; --------------------------------------------Penggugat III, sebesar Rp. 83.813.904,- ; ---------------------------------------------Penggugat IV, sebesar Rp. 304.679.384,- ; -------------------------------------------Penggugat V, sebesar Rp. 147.546.200,- ; -------------------------------------------5. Menghukum Tergugat, untuk membayar biaya perkara secara tunai dan sekaligus, sebesar Rp. Rp. 146.000,- (Seratus empat puluh enam ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------6. Menolak tuntutan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; ----------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 104 PK/Pdt.Sus-PHI/2017
Kasasi : 452 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Peninjauan Kembali : 1044 PK/Pdt/2020
Pertama : 119/G/2014/PHI Sby
Statistik11864