- Menerima permintaan banding dari Terdakwa /Penasihat Hukum Terdakwa ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor. 33/PID.SUS/TPK/2017/PN.BNA tanggal 02 Nopember 2017 yang dimintakan banding tersebut.
- Memerintahkan Terdakwa ,tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- Uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) lembar.
- Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 54 Tahun 2014 (Pedoman Umum Raskin 2014)
- Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 54 Tahun 2014 (Pedoman Umum Raskin 2015)
- Surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia Nomor : B-189/MENKO/KESRA/XII/2013, tanggal 16 Desember 2013, perihal Pagu Raskin Provinsi Tahun 2014.
- Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : B-06/MENKO/PMK/XII/2014, tanggal 12 Desember 2014, perihal Operasi Pasar Khusus (OPK) menggunakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
- Surat Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : B-84/MENKO/PMK/XII/2015, tanggal 18 September 2015, perihal tambahan Alokasi Pagu Raskin ke-13 dan 14 tahun 2015.
- Surat keputusan Gubernur Aceh Nomor: 511.1/06/2014, tanggal 02 Januari 2014 tentang Penetapan Pagu dan Pelaksanaan Distribusi Raskin tahun 2014 di Kabupaten/Kota dalam wilayah Aceh.
- Surat keputusan Gubernur Aceh Nomor: 511.1/301/2014, tanggal Maret 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran Beras untuk Rumah Tangga Miskin di Provinsi Aceh tahun 2014.
- Surat keputusan Gubernur Aceh Nomor: 511.1/66/2015, tanggal Maret 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran Beras untuk Rumah Tangga Miskin di Provinsi Aceh tahun 2015.
- Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 511.1/872/2014, tanggal 21 November 2014 tentang Penetapan Pagu Beras Miskin tahun 2015 di Kabupaten/Kota dalam wilayah Aceh.
- Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 511.1/1217/2015, tanggal 23 September 2015 tentang Penetapan Pagu Beras Miskin ke 13 dan 14 di Kabupaten/Kota dalam wilayah Aceh tahun 2015.
- Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 511.1/245/2016, tanggal 28 Maret 2016 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Raskin Provinsi Aceh tahun 2016.
- Surat keputusan Bupati Nagan Raya Nomor: 511.1/6/Kpts/2014 tanggal 29 Januari 2014, tentang Penetapan Pagu Raskin dan Keluarga penerima Manfaat Raskin Kabupaten Nagan Raya tahun Anggaran 2014.
- Surat keputusan Bupati Nagan Raya Nomor: 511.1/22/Kpts/2014 tanggal 17 Februari 2014, tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Raskin di Kabupaten Nagan Raya tahun 2014.
- Surat keputusan Bupati Nagan Raya Nomor: 511.1/62/Kpts/2014 tanggal 03 Maret 2014, tentang Pembentukan Panitia Pelaksana/ Pengawasan Kegiatan Penunjang Pengadaan Beras Keluarga Miskin (Raskin) Kabupaten Nagan Raya tahun 2014.
- Surat keputusan Bupati Nagan Raya Nomor: 511.1/59/Kpts/2015 tanggal 20 Januari 2015, tentang Penetapan Pagu Beras Miskin tahun 2015 Kabupaten Nagan Raya.
- Surat keputusan Bupati Nagan Raya Nomor: 511.1/149/Kpts/2015 tanggal 03 Maret 2015, tentang Pembentukan Panitia Pelaksana/ Kegiatan Penunjang Pengadaan Beras Keluarga Miskin (Raskin) Kabupaten Nagan Raya tahun 2015.
- Surat keputusan Bupati Nagan Raya Nomor: 511.1/188/Kpts/2015 tanggal 18 Juni 2015, tentang Penunjukan Teknis Penyaluran Raskin dalam Kabupaten Nagan Raya tahun 2015.
- Surat Keputusan Camat Darul Makmur Nomor: 511.1/184/SK/2014 tanggal 22 Februari 2014 tentang Pembentukan Tim secretariat Penyaluran Beras Keluarga Miskin (Raskin) Kecamatan Darul Makmur tahun 2014.
- Surat Keputusan Camat Darul Makmur Nomor: 511.1/165/SK/2015 tanggal 02 Januari 2015 tentang Pembentukan Tim secretariat Penyaluran Beras Keluarga Miskin (Raskin) Kecamatan Darul Makmur tahun 2015.
- Surat Keputusan Camat Darul Makmur Nomor: 511.1/48/SK/2015 tanggal 21 September 2015 tentang Pembentukan Tim secretariat Penyaluran Beras Keluarga Miskin (Raskin) Kecamatan Darul Makmur tahun 2015.
- Surat penerbitan DO Raskin Alokasi januari 2014 sampai desember tahun 2014 kepada Perum Bulog Subdivre wilayah Meulaboh.
- Surat penerbitan DO Raskin Alokasi Opk/CBP tahun 2014.
- Surat penerbitan DO Raskin Alokasi januari 2015 sampai raskin ke-14 tahun 2015 kepada Perum Bulog Subdivre wilayah Meulaboh.
- Daftar nama RTS-PM T.A 2014 dan T.A 2015 di Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya.
- Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor: S-348/MK.02/2014 tanggal 16 Juni 2014, perihal Penetapan harga Pembelian Beras (HPB) tahun 2014.
- Rekapitulasi berita acara serah terima (BAST) Pelaksanaan Penyaluran beras miskin (raskin) tahun 2014 dan tahun 2015.
- Surat Perum Bulog Divre aceh Nomor: F-592/01030/25062015, tanggal 25 Juni 2015, perihal penyesuaian harga penyaluran raskin tahun 2015.
- Surat Perum Bulog Nomor: F-1706/01030/25092014, tanggal 25 September 2014, perihal penyesuaian harga penyaluran CBP Pusat terhitung mulai 1 Januari 2014.
- Surat perum Bulog Nomor: F-1147/DK303/25062015, tanggal 25 Juni 2015, perihal penyesuian harga penyaluran raskin terhitung mulai 1 Januari 2015.
- Surat Perum Bulog Divre aceh Faksimili dalam negeri Nomor: F-991/01030/092014, tanggal 25 September 2014, perihal penyesuaian harga penyaluran CBP Pusat terhitung mulai 1 Januari 2014.
- Surat Perum Bulog Divre aceh Nomor: F-592/01030/25062015, tanggal 25 Juni 2015, perihal penyesuaian harga penyaluran raskin tahun 2015.
- Rekening Koran Bank BRI Harga Pembelian Beras (HPB) Raskin 2014.
- Rekening Koran Bank BRI Harga Pembelian Beras (HPB) Raskin 2015.
- Surat Pernyataan realisasi beras miskin (raskin) dari setiap desa di Kec. Darul Makmur Kab. Nagan raya.
- Membebani Terdakwa membayar ongkos perkara untuk kedua tingkat pengadilan,yang untuk tingkat banding sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 22/PID.SUS/TIPIKOR/2017/PT BNA |
|
Nomor | 22/PID.SUS/TIPIKOR/2017/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Snahwati |
Hakim Anggota | Swijon, Brh. Sudirman |
Panitera | Mahdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar |
Dirampas untuk negara yang diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara. Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/PID.SUS/TIPIKOR/2017/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 22/PID.SUS/TIPIKOR/2017/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 847 K/PID.SUS/2018
Banding : 22/PID.SUS/TIPIKOR/2017/PT BNA
Statistik6929