- Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;
- Menyatakan Surat Nomor : MNR.RCR/SMCR.MKS/55/2019 tanggal 02 Januari 2019 perihal Persetujuan Penyelesaian Kredit atas nama Yanto Stanza Setiawan adalah cacat hukum sehingga harus dibatalkan;
- Menyatakan fasilitas Kredit Modal Kerja Nomor rekening 1520101486534dan fasilitas Kredit Modal Kerja Nomor rekening 1520102072465 atas nama Yanto Stanza Setiawan telah Penggugat bayar sebagian sebesar Rp.6.109.812.278 (enam miliar seratus sembilan juta delapan ratus dua belas ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah);
- Menyatakan Kredit Penggugat Tahap Pertama tahun 2010 sampai dengan tahun 2017 dengan limit Rp.2,500,000,000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) dengan anggunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 712 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 713 atas nama Jeane Bathseba Jonatan telah dibayar lunas oleh Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat mengembalikan Anggunan Penggugat berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) masing-masing Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 712 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 713 atas nama Jeane Bathseba Jonatan yang diikat Hak Tanggungan Nomor 331 tanggal 28 April 2014 atas nama Tergugat, untuk dikembalikan kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
- Menyatakan sisa utang pokok Penggugat berdasarkan fasilitas Kredit Modal Kerja untuk itu diserahkan kepada Tergugat untuk menghitung kembali dengan nilai yang sepatutnya dan mengacu kepada perjanjian kredit yang telah dibuat oleh Penggugat dan Tergugat dari limit pinjaman Rp.9,000,000,000,- (sembilan miliar rupiah);
- Menyatakan pembayaran sisa utang pokok Penggugat tersebut dilakukan secara mengangsur oleh Penggugat kepada Tergugat, dengan mekanisme masing-masing pihak agar mempertegas kembali dengan membuat perjanjian kredit yang baru dengan lamanya waktu mengangsur akan ditetapkan secara bersama oleh Tergugat dan Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 526.000,- ( lima ratus dua puluh enam ibu rupiah);
Putusan PN AMBON Nomor 230/Pdt.G/2019/PN Amb |
|
Nomor | 230/Pdt.G/2019/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Philip Pangalila |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hamzah Kailul, Shbr Hakim Anggota Lucky Rombot Kalalo |
Panitera | Panitera Pengganti: Yenddy. P. Tehusalawany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 230/Pdt.G/2019/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 230/Pdt.G/2019/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 230/Pdt.G/2019/PN Amb
Kasasi : 822 K/PDT/2024
Banding : 41/PDT/2020/PT AMB
Statistik12759