Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 862 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
|
Nomor | 862 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, Junaedi |
Panitera | Jarno Budiyono |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: SAMIHAL Pemilik UD. PELITA tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bgl. tanggal 24 Oktober 2017, sehingga amarnya sebagai berikut: Dalam Pokok Perkara:- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak 1 Januari 2017;- Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang pesangon dan hak-hak lainnya kepada Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut :- Uang Pesangon 9 x Rp1.605.000,00 = Rp14.445.000,00- Uang Penghargaan Masa Kerja 5 x Rp1.605.000,00 = Rp 8.025.000,00- Uang Penggantian hak 15% x Rp22.470.000= Rp 3.370.500,00 + Jumlah Rp25.840.500,00(dua puluh lima juta delapan ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah);- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 862_K/Pdt.Sus-PHI/2018.zip
- Download PDF
- 862_K/Pdt.Sus-PHI/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 862 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 5/Pdt-Sus-PHI/2017/PN.Bgl
Statistik6432