Putusan PN BANDA ACEH Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bna |
|
Nomor | 51/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 51/Pid.Sus-TPK/2014/PN BnaPidanaKorupsi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syamsul Qamar |
Hakim Anggota | Syaiful Hasari, Zulfan Effendi |
Panitera | Samuin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Drs. H. MARTHIN DESKY, MM Bin H. SATIBOEN DESKY tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa dalam dakwaan pertama primair Penuntut Umum tersebut;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan pertama primair Penuntut Umum tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Drs. H. MARTHIN DESKY, MM Bin H. SATIBOEN DESKY terbukti secara dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam dakwaan pertama subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua ) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa:1) Asli 1 (satu) bundel Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor : 01 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 tanggal 28 Januari 2004. 2) Asli 1 (satu) bundel Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor : 03 Tahun 2004 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 tanggal 16 Agustus 2004.3) Asli 1 (satu) bundel Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor : 01 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 tanggal 31 Maret 2005.4) Asli 1 (satu) bundel Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor : 03 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 tanggal 1 Oktober 2005.5) Asli 1 (satu) bundel Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor : 01 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 tanggal 21 April 2006.6) Asli 1 (satu) bundel Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor : 38 Tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 tanggal 16 Agustus 2006.7) 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor : PEG.824.2/227/2004 tanggal 28 Oktober 2004 tentang Pengangkatan Sdr. Drs. H. MARTHIN DESKY selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara (Ess.II.a), beserta lampirannya.8) 3 (tiga) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor : KU.984/13/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Pemegang Kas dan Pembantu Pemegang Kas Satuan Kerja Perangkat Daerah / Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara 2005 Tahun Anggaran 2005, beserta lampirannya.9) 3 (tiga) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor : KU.984/06/2005 tanpa tanggal tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Pemegang Kas dan Pembantu Pemegang Kas Satuan Kerja Perangkat Daerah / Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2005, beserta lampirannya.10) 3 (tiga) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor : KU.984/01/2006 tanggal 27 Januari 2006 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Pemegang Kas dan Pembantu Pemegang Kas Satuan Kerja Perangkat Daerah / Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2006, beserta lampirannya.11) 2 (dua) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor : KU.984/35/2004 tanggal 15 Desember 2003 tentang Penunjukan Kepala Pengguna Anggaran, Pemegang Kas dan Pembantu Pemegang Kas pada Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2004, beserta lampirannya. Dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bna
Statistik11982