Putusan PN TUAL Nomor 43/Pid.Sus/2017/PN Tul |
|
Nomor | 43/Pid.Sus/2017/PN Tul |
Para Pihak | SINDANG SALAMUN Alias SANDY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | 43/Pid.Sus/2017/PN TulSINDANG SALAMUN Alias SANDYFarid Hidayat SopamenaSH.MH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Farid Hidayat Sopamena |
Hakim Anggota | Hatijah A. Paduwi, Ali Murdiat |
Panitera | Elly Dian, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;1. Menyatakan Terdakwa Sindang Salamun Alias Sandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak mentramisikan diaksesnya Informasi elektronika yang memiliki muatan Pencemaran nama baik yang dilakukan secara berlanjut ? sebagaimana dalam dakwaan kesatu ;-2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;-3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim, yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa 11 (sebelas) bulan ; 4. Menetapkan agar barang bukti berupa :- 1 (satu) buah lembar print out gambar dan status facebook atas nama Dullah Tusiek ;- 1 (satu) lembar print out tulisan kata-kata/ kalimat komentar pada akun facebook atas nama Sandi Salamun ;- 1 (satu) buah lembar print out gambar dan status facebook atas nama Met Kota Tual ;- 1 (satu) lembar print out tulisan kata-kata/kalimat komentar pada akun facebook atas nama Sandi Salamun , Dirampas untuk dimusnahkan ;5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000 (duaribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.Sus/2017/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 43/Pid.Sus/2017/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 62/PID.Sus/2017/PT AMB
Kasasi : 1784 K/PID.SUS/2018
Pertama : 43/Pid.Sus/2017/PN.TUL
Statistik200102