- Menyatakan paraTerdakwa : Terdakwa I. MASERI alias KUBIL bin MASAN identitasnya tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Membuat dan menggunakan akta otentik palsu secara bersama-sama, Terdakwa II. HARI SUPANGAT identitasnya tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Menggunakan akta otentik palsu dan secara melawan hukum masuk dalam pekarangan dan atas permintaan yang berhak tidak pergi dengan segera ;
- Menjatuhkan pidana atas diri para Terdakwa : Terdakwa I. MASERI alias KUBIL bin MASAN dengan pidana penjara selama2(dua) Tahun, Terdakwa II. HARI SUPANGAT dengan pidana penjara selama10(sepuluh) Bulan ;
- Menyatakan lamanya para Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) eksemplar fotocopy minuta Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak No. 53 tanggal 21 April 2014 yang dibuat di Kantor Notaris H. Harjono Moekiran, SH, MKn.
- 1 (satu) eksemplar Akta Jual Beli, No. 19-5/Duren Sawit/1990, PPAT Raden Sudibio Djojopranoto, S. H.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Sengketa, tertanggal 24 Februari 1990 yang ditanda tangani Maseri.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan, tertanggal 18 Mei 2015 yang ditandatangani Maseri.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan, tertanggal 23 September 2015 yang ditandatangani Sdr. Iyan.
- 1 (satu) eksemplar Berita Acara Laboratorium Kriminalistik, No. Lab: 2718/DTF/2014, tanggal 25 September 2015.
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 130/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 130/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suparman Nyompa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Andita Juristiawati, Umbr Hakim Anggota Wahyu Sektianingsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Lukman Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA 6. Membebani Terdakwa-Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim
Kasasi : 1209 K/Pid/2020
Banding : 275/Pid/2020/PT.DKI
Statistik358200