Putusan PT JAMBI Nomor 21/TPK/2013/PT.JBI |
|
Nomor | 21/TPK/2013/PT.JBI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Zaid Umar Bobsaid |
Hakim Anggota | 1. Hj. Betty Desnita, 2. Aronta |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding: Terdakwa, dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------------------- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi tanggal 23 Juli 2013 Nomor 11/Pid.Sus/2013/PN. JBI yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana dan besarnya uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ---------------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa Dr. Ir. ELIYANTI, M.Si Binti ZAIDAN AKUAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara bersama-sama dan Berlanjut?; --------------------------------------2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) bulan; ------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -----------------------------4. Menetapkan barang bukti berupa: -------------------------------------------------------SURAT KEPUTUSAN DAN DAFTAR HONOR PENGAJAR PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEDOKTERAN (PSPD) UNIVERSITAS JAMBI TAHUN AKADEMIK 2005 /2006 SEBAGAI BERIKUT: ------------------------------------------1. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 33/J21/KU/2006 tanggal 13 Februari 2006 tentang Penetapan Besaran Honorarium Tenaga Akademik Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi Tahun Akademik 2005/2006 dengan daftar rincian sebagai berikut: -----------Rincian daftar pembayaran Tenaga Pengajar pada Tahun Akademik 2005/2006 dengan jumlah Rp.25.330.000,- (dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah). -----------------------------------------------------------------------2. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 282/J2/PP/2006 tanggal 12 Desember 2006 tentang Pengangkatan Tenaga Pengajar Tidak Tetap Pada Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi Semester Genap 2005/2006 dengan daftar rincian sebagai berikut: -------------------------a.Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah mikrobiologi dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 4.750.000,-(empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ; -----------------------------------b.Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Anatomi dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). ---------------------------------c.Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah patologi Anatomi dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).; -----------------d.Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Histologi II dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.350.000,-(satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).; ----------------------e.Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Biologi Medik dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).; ----------------f. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Kimia Medik I dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) ; --------------------------------------g. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Parasitologi II dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.350.000,-(satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ; -----------------------h. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Anatomi dari fakultas kedokteran Unsri semester I tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).; --------------------------------i. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Histologi II dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.350.000,-(satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).; ---------------------------------------j. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Biologi medik dari fakultas kedokteran Unsri semester I tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).; -----------------k. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Fisiologi dari fakultas kedokteran Unsri semester III Tahun 2006 dengan jumlah Rp. 2.550.000,-(dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).; ---------------------------------------l. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah fisika medik dari fakultas kedokteran Unsri semester I Tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).; ---------------m. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah kimia medik dari fakultas kedokteran Unsri semester I tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah).; --------------------------------------n. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Fiologi dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 2.550.000,-(dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).; ---------------------------------------o. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah patologi Anatomi dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).; -----------------p. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Farmakologi dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).; -----------------q. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah patologi Anatomi I dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).; -----------------r. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Fisika Medik dari fakultas kedokteran Unsri semester I tahun 2006 dengan jumlah Rp. 3.150.000,-(tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah).; ---------------------------s. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Farmalokologi dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ; ----------------.t. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Farmakologi dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.350.000,-(satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah); -----------------------.-u. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Farmakologi dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.350.000,-(satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).; ------------------------v. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Anatomi I dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).; --------------------------------w. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah patologi Anatomi dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).? ----------------x. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Anatomi III dari fakultas Kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).; --------------------------------y. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Biokimia II dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 2.550.000,-(dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).; ---------------------------------------z. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Biologi medik dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).; -----------------aa. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah farmakologi dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).; -----------------bb. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah kimia medik dari fakultas kedokteran Unsri semester I tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah); --------------------------------------.cc. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Parasitologi dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.350.000,-(satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).; ------------------------dd. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Farmakologi dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 2.750.000,-(dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). ; ----------------------ee. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Fisiologi dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 2.550.000,-(dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).; ---------------------------------------ff. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Anatomi I dari fakultas kedokteran Unsri semester I tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).; --------------------------------gg. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Parasitologi dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.350.000,-(satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).; ------------------------hh. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Fisika Medik dari fakultas kedokteran Unsri semester I tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ; ----------------.ii. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Farmakologi dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).; -----------------jj. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Kimia Medik dari fakultas kedokteran Unsri semester I tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah).; --------------------------------------kk. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Fisiologi dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 2.550.000,-(dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).; ---------------------------------------ll. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Biologi medik dari fakultas kedokteran Unsri semester I tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah).; -------------------------------------mm. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Anatomi I dari fakultas kedokteran Unsri semester I tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).; -----------------2. Asli Surat Keputusan Ketua Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi Nomor: 38/J21.14/ PP/2005 tanggal 30 September 2005 tentang Penunjukan Dosen Pembimbing Akademik Mahasiswa Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi Tahun Akademik 2005/2006 dengan rincian sebagai berikut: Daftar Pembayaran Honorarium Pembimbing Akademik untuk semester II (genap) Tahun akdemik 2005/2006 dengan jumlah Rp. 6.757.500,- (enam juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).; ----------------------------------------------------------------------------------3. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 134/J21/PP/2006 tanggal 11 Mei 2006 tentang Pengangkatan Tenaga Pengajar Tidak Tetap Pada Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi semerter ganjil 2005/2006.; -------------------------------------------------------------------------------------4. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 262/J21.14/PP/2006 tanggal 31 Mei 2006 tentang Penunjukan Tim Pengawas Ujian Semester Genap Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi Tahun Akademik 2005/2006 dengan Rincian sebagai berikut: ----------------------------a. Daftar pembayaran honorarium pengawas ujian semester II mata kuliah Parasitologi I tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).; ---------------------------------------b. Daftar pembayaran honorarium pengawas ujian semester II mata kuliah Bio kimia program studi pendidikan dokter universitas Jambi tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).; --------------------------------------------------------------------c. Daftar pembayaran honorarium pengawas ujian semester II mata kuliah Bioteknologi kedokteran program studi pendidikan dokter universitas Jambi tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).; ---------------------------------------d. Daftar pembayaran honorarium pengawas ujian semester II mata kuliah Fisika medic II tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).; ---------------------------------------e. Daftar pembayaran honorarium pengawas ujian semester II mata kuliah Bahasa Inggis II tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).; --------------------------f. Daftar pembayaran honorarium pengawas ujian semester II mata kuliah kimia kedokteran tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).; --------------------------g. Daftar pembayaran honorarium pengawas ujian semester II mata kuliah histologi Jambi tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).; ---------------------------------------h. Daftar pembayaran honorarium pengawas ujian semester II mata kuliah kesehatan lingkungan tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).; --------------------------i. Daftar pembayaran honorarium pengawas ujian semester II mata kuliah biologi kedokteran tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).; --------------------------j. Daftar pembayaran honorarium pengawas ujian semester II mata kuliah Anatomi II tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).; ----------------------------------------------k. Daftar pembayaran honorarium Praktikum Histologi semester II Jambi tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp.637.500,- (enam ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).; ---------------------------------------------l. Daftar pembayaran teknisi pratikum histology semester II tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).; ---------------------------------------------------------------------------m. Daftar pembayaran honorarium pratikum parasitologi semester II tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 1.615.000,- (satu juta enam ratus lima belas ribu rupiah).; -----------------------------------------------------n. Daftar pembayaran honorarium Pratikum Biologi Kedokteran II semester II Jambi tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 552.000,- (lima ratus lima puluh dua ribu rupiah).; ---------------------------------------o. Daftar pembayaran honorarium pratikum anatomi semester II Jambi tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 892.500,- (delapan ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah).; ----------------------------------p. Daftar pembayaran Insentif Teknisi (FK Unsri) Pratikum dan ujian pratikum anatomi semester II tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).; --------------------------------------------q. Daftar pembayaran Insentif Teknisi (FK Unsri) Pratikum dan ujian pratikum Biologi Kedokteran semester II Tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).; ----------------------------r. Daftar pembayaran Insentif Teknisi (FK Unsri) Pratikum dan ujian pratikum Parasitologi semester II tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).? --------------------------------------s. Daftar pembayaran Insentif Teknisi (FK Unsri) Pratikum dan ujian pratikum Histologi semester II Tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).; -------------------------------------------t. Daftar pembayaran Insentif Staf (FK Unsri) Pratikum dan ujian pratikum anatomi semester II tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).; ------------------------------u. Daftar pembayaran Insentif Staf (FK Unsri) Pratikum dan ujian pratikum Parasitologi semester II tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).; -------------------------v. Daftar pembayaran Insentif Staf (FK Unsri) Pratikum dan ujian pratikum Biologi Kedokteran semester II tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).; ---------------w. Daftar pembayaran Insentif Staf Pratikum dan ujian pratikum anatomi semester II program tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah).; ----------------------------------------SURAT KEPUTUSAN DAN DAFTAR HONOR TIM KEGIATAN PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEDOKTERAN (PSPD) UNIVERSITAS JAMBI TAHUN AKADEMIK 2005 /2006 SEBAGAI BERIKUT: ---------------------------1. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 71/J21.14/PP/2007 tanggal 25 Januari 2007 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Ujian Semester Ganjil Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi Tahun Akademik 2006/2007 dengan daftar rincian sebagai berikut: Daftar Pembayaran Honorarium Panitia Penyelenggara Ujian Semester Ganjil Tahun akademik 2006/2007 dengan jumlah Rp. 4.347.000,- (empat juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).; -------------------------------------------------------------------------------2. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 990A/J21.14/PP/2007 tanggal 10 Desember 2007 tentang Pengangkatan Tim Penyusunan Tata Tertib Kehidupan Kampus Pada Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi dengan daftar rincian sebagai berikut: Daftar Pembayaran Honorarium Tim Penyusun Tata Tertib kehidupan kampus dengan jumlah Rp. 8.080.000,- (delapan juta delapan puluh ribu rupiah).; -----------------------------------------3. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 268/J21.14/PP/2007 tentang Penunjukan Tim Penyusun Proposal Perpanjangan Izin Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi Tahun Akademik 2006 dengan daftar rincian sebagai berikut: Daftar Honorarium Tim Penyusun Proposal Perpanjangan Izin Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi tahun 2006.; ---------------------4. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 268/J21.14/PP/2007 tanggal 26 Juli 2007 tentang Pembentukan Dan Pengangkatan Panitia Pelaksana Pelatihan Bagi Calon Tutor Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi Tahun Akademik 2007 dengan daftar rincian sebagai berikut: Daftar Honorarium Panitia Pelaksana Pelatihan Calon Tutor Bagi Dosen dengan jumlah Rp.7.030.000,- (tujuh juta tiga puluh ribu rupiah).; ------------------------------5. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 900/J21.14/PP/2007 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara ujian Semester I Blok I Mahasiswa Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi Tahun Akademik 2007/2008 dengan daftar rincian sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------a. Daftar pembayaran honorarium panitia penyelenggara ujian semester I blok I mahasiswa Tahun 2007 dengan jumlah Rp. 9.555.000,- (sembilan juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah).; --------------------b. Daftar pembayaran honorarium panitia penyambutan mahasiswa baru tahun 2007/2008 dengan jumlag Rp. 6.022.500,- (enam juta dua puluh dua ribu lima ratus rupiah).; -----------------------------------------------6. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 568/J21.14/PP/2007 tanggal 14 Agustsus 2007 tentang Penetapan Dan Pengesahan Panitia Penyambutan Mahasiswa Baru Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi Tahun Akademik 2007/2008 dengan daftar rincan sebagai berikut: Daftar Pembayaran Honorarium Panitia Penyambutan Mahasiswa Baru tahun 2007/2008 dengan jumlah Rp. 6.022.500,- (enam juta dua puluh dua ribu lima ratus rupiah).? --------------------------------------------------------------------------------------7. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 34/H21.17/AK/2008 tanggal 16 Januari 2008 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Penyelenggara Ujian Semester I Blok 3 Mahasiswa Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi Tahun Akademik 2007/2008 dengan daftar rincan sebagai berikut: Daftar Pembayaran Honorarium Panitia Penyelenggara Ujian semester I Blok 3 Mahasiswa Tahun 2008 dengan jumlah Rp. 10.330.000,- (sepuluh juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).; -----------------------------------------------------8. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 1045/J21.17/PP/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Pembentukan Dan Pengangkatan Panitia Pelaksana Pelatihan III Bagi Calon Tutor Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi Tahun 2007 dengan daftar rincan sebagai berikut: Daftar Pembayaran Honorarium Panitia pelaksana pelatihan III calon tutor tahun 2008 dengan jumlah Rp.9.495.000,- (sembilan juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).; --------------------------------------------------------------------------------------9. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 118/H21.17/TU/2008 tanggal 11 Februari 2008 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Ujian Semester Ganjil Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi Tahun 2007/2008 dengan daftar rincian sebagai berikut: Daftar Pembayaran Honorarium Panitia Penyelenggara Ujian Semester 2 Blok 5 Tahun 2008 dengan jumlah Rp. 9.855.000,- (sembilan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah).; ----------------------------------10. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 609/H21.17/DT/2008 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Ujian Semester 2 Blok 6 Mahasiswa Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi Tahun 2007/2008 dengan daftar rincian sebagai berikut: Daftar Pembayaran Honorarium Panitia Penyelenggara Blok 6 Semester 2 Tahun 2007/2008 dengan jumlah Rp. 10.457.500,- (sepuluh juta empat ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). -----------------------SURAT KEPUTUSAN DAN DAFTAR HONOR TIM PENGAJAR PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEDOKTERAN (PSPD) UNIVERSITAS JAMBI TAHUN 2007 SEBAGAI BERIKUT: -------------------------------------------------------------------1. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 470/J21.14/PP/2006/2007 tanggal 10 Oktober 2006 tentang Penunjukan Dosen Pembimbing Akademik Mahasiswa Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi Tahun 2006/2007 dengan daftar rincian sebagai berikut :a.Daftar Pembayaran Honorarium Pembimbing Akademik Semester III (ganjil) Tahun 2006/2007 dengan jumlah Rp. 6.757.500,- (enam juta tujuh ratus.lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ; -------------------------- b.Daftar Pembayaran Honorarium Pembimbing Akademik Tahun 2006/2007 dengan jumlah Rp.12.622.500,- (dua belas juta enam ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah).; ------------------------------------------- 2. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 73/J21.14/PP/2007 tanggal 8 Februari 2007 tentang Penunjukan Tim Pengawas Ujian Semester Ganjil Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi Tahun Akademik 2006/2007 dengan daftar rincian sebagai berikut: Daftar Honorarium Pengawas Ujian Semester III Tahun Akademik 2006/2007 dengan jumlah Rp. 10.785.000,- (sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah).-3. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 73/J21.14/PP/2007 tanggal 8 Februari 2007 tentang Penunjukan Tim Pengawas Ujian Semester Ganjil Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi Tahun Akademik 2006/2007 dengan daftar rincian sebagai berikut: Daftar Honorarium Pengawas Ujian Semester I Pada Tahun Akademik 2006/2007 dengan jumlah Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) ; ------------------------------4. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 899/J21.14/PP/2007 tanggal 13 November 2007 tentang Pembentukan Tim Penguji Semester Ganjil I Blok I Mahasiswa Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi Tahun Akademik 2006/2007 dengan daftar Pembayaran Honorarium Pengawas Ujian Remedial Soca Semester I Blok I Tahun Akademik 2006/2007 dengan jumlah Rp. 1.530.000,- (satu juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah).; ------------------------------------------------------------------------------------5. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 327/J21.14/PP/2007 tanggal 14 April 2007 tentang Pembentukan/Penunjukan Panitia Penyelenggara Lokakarya II Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi Tahun Akademik 2006/2007 dengan Daftar Honorarium Penyelenggara Lokakarya II Rencana Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi dengan jumlah Rp. 5.952.500,- (lima juta sembilan ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah).; --------------------------------------------------------6. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 10/J21/PP/2007 tanggal 23 Maret 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Pengajar Tidak Tetap Pada Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi Tahun Akademik 2006/2007 dengan Daftar Honorarium Dosen/Tenaga Pengajar Semester I Tahun Akademik 2006/2007 dengan jumlah Rp. 27.880.000,- (dua puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan Daftar Honorarium Dosen/Tenaga Pengajar Semester III Tahun Akademik 2006/2007 dengan jumlah Rp. 22.440.000,- (dua puluh dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).; -----------------------------------------------------------7. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 33/J21/KU/2006 tanggal 13 Pebruari 2006 tentang Penetapan Besaran Honorarium Tenaga Akademik Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi Tahun Akademik 2005/2006 dengan daftar rincian sebagai berikut : --------------------a. Daftar Honorarium Pratikum Dosen Kelas A/B Semester II Tahun Akademik 2006/2007 dengan jumlah Rp. 11.340.000,- (sebelas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).; ----------------------------------------------b. Daftar Honorarium Mengajar Dosen Semester IV Tahun Akademik 2006/2007 dengan jumlah Rp. 17.340.000,- (tujuh belas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------8. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 516/J21.14/PP/2007 tanggal 02 Juli 2007 tentang Penunjukan Tim Pengawas Ujian Semester Genap Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi Tahun Akademik 2006/2007 dengan Daftar Honorarium Pengawas Ujian Semester II Tahun Akademik 2006/2007 dengan jumlah Rp. 16.290.000 ( enam belas juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah); --------------------------------------------SURAT KEPUTUSAN DAN DAFTAR HONOR TIM PENGAJAR PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEDOKTERAN (PSPD) UNIVERSITAS JAMBI TAHUN 2008 SEBAGAI BERIKUT: -------------------------------------------1. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 191A/H21/DT/2008 tanggal 30 Juni 2008 tentang Pengangkatan Tenaga Pengajar Tetap Dan Tidak Tetap Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi Tahun Akademik 2006/2007 dan daftar rincian pembayaran 1 (satu) bundel lampiran.? --------------------------------------------2. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 348/H21.17.1/KR/2008 tanggal 05 Mei 2008 tentang Pembelajaran Semester II blok V Mahasiswa Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi Tahun Akademik 2007/2008 dan daftar rincian pembayaran 1 (satu) bundel lampiran.; -------------------------------------------3. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 197/H21/DT/2008 tanggal 14 Juli 2008 tentang Pengangkatan Tenaga Pengajar Tetap Dan Tidak Tetap Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi Semester Ganjil 2007/2008 dan daftar rincian Pembayaran 1 (satu) bundel lampiran. ; -------------------------------------------4. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 607/H21.17/DT/2008 tanggal 05 agustus 2008 tentang Pembentukan Tim Penguji Semester 2 Blok 6 Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi Tahun Akademik 2007/2008 dan daftar rincian pembayaran 1 (satu) bundel lampiran.? --------------------------------------------5. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 202/H21.17/PP/2008 tanggal 04 Maret 2008 tentang Penunjukan dan Penghentian Dosen Pembimbing Akademik Mahasiswa Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi Tahun Akademik 2006/2007 dengan daftar rincian satu bundel lampiran.; -------------------------------------Seluruhnya dikembalikan kepada Universitas Jambi; ---------------------5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding sebesar Rp 2.500, - ( dua ribu lima ratus rupiah ) ; -------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/TPK/2013/PT.JBI.zip
- Download PDF
- 21/TPK/2013/PT.JBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21/TPK/2013/PT.JBI
Kasasi : 2444 K/Pid.Sus/2013
Peninjauan Kembali : 180 PK/PID.SUS/2015
Pertama : 11 / Pid.Sus / 2013 / PN.JBI
Statistik8137