Putusan PT KUPANG Nomor 08/Pid.Sus/2013/PTK |
|
Nomor | 08/Pid.Sus/2013/PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 08/Pid.Sus/2013/PTKDRS. AGUSTINUS THOM REDE BENGEKORUPSIKUPANG |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rias Kadang Paruasan |
Hakim Anggota | - Tjokorda Rai Suamba, -. Sudi Subakah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum ; -------------2. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tanggal 7 Maret 2013 Nomor : 29/Pid.Sus/2012/PN.Kpg ; -------3. Menyatakan Terdakwa DRS. AGUSTINUS THOM REDE BENGE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukanTINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERLANJUT sebagaimana Dakwaan Primair ; ----------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. AGUSTINUS THOM REDE BENGE oleh karena itu pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam tempo 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan ini berkekuatan Hukum tetap maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; ------------------------------------------------------------------------5. Menghukum Terdakwa Drs. AGUSTINUS THOM REDE BENGE untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 137.286.915,00 (seratus tiga puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus lima belas rupiah) jika tidak dapat membayar Uang Pengganti selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan Hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Penggganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 5 (lima) bulan ; -------------------------------------------------------------------------------------6. Memerintahkan agar Terdakwa Drs. AGUSTINUS THOM REDE BENGE tetap berada dalam tahanan ; ------------------------------------------------------------------------7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Drs. AGUSTINUS THOM REDE BENGE dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 08/Pid.Sus/2013/PTK.zip
- Download PDF
- 08/Pid.Sus/2013/PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1484 K/Pid.Sus/2013
Banding : 08/Pid.Sus/2013/PTK
Statistik5919