- Menyatakan Terdakwa Muhammad Syahrun Fadli Nasution alias Mamad, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak membawa sesuatu amunisi dan senjata penikam?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan 22 (dua puluh dua) Hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pucuk senjata tajam jenis sangkur dan 1 (satu) pucuk pisau kecil.
- 1 (satu) buah sarung sangkur warna hitam.
- 3 (tiga) butir peluru tajam kaliber 5,56 mm.
- 1 (satu) buah kopel warna hitam.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 92/Pid.B/2017/PN Mdl |
|
Nomor | 92/Pid.B/2017/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deny Riswanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Galih Rio Purnomo, Br Hakim Anggota Rahmat Sahala Pakpahan |
Panitera | Panitera Pengganti Marhot Pakpahan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pid.B/2017/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 92/Pid.B/2017/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.B/2017/PN Mdl
Kasasi : 1507 K/Pid.Sus/2018
Lainnya : 92/Pid.Sus/2017/PN.Mdl
Banding : 728/PID.SUS/2017/PT.MDN
Banding : 728/PID/2017/PT MDN
Statistik9032