Putusan PTA PEKANBARU Nomor 46/Pdt.G/2014/PTA.Pbr |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2014/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | HARTA BERSAMA |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hud Misbahuddin |
Hakim Anggota | H. Muchtarom, H. A. Hamid Saleh |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Menyatakan permohonan banding yang diajukan Tergugat/Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Dumai No.332/Pdt.G/2013/PA.Dum, tanggal 11 Juni 2014 M, bertepatan dengan tanggal `14 Sya?ban 1435 H;Dan dengan mengadili sendiri :Dalam Eksepsi- Menyatakan eksepsi dari Tergugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard); Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta bersama antara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/ Pembanding sebagai berikut :2.1. Sebidang tanah yang dibeli pada tahun 1994, dengan ukuran 34 M x 25 M. Luas 850 M2. An. Penggugat yang terletak di Jalan Raja Ali Haji Gg.Buntu, RT.003, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, dengan batas-batasnya sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Gidung : 34,00 M; - Sebelas Selatan berbatas dengan tanah HSD.Tanamen : 34,00 M; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Husman : 25,00 M; - Sebelah Timur berbatas dengan Gang Buntu : 25,00 M; (objek perkara poin 4.1)2.2 Sebidang tanah berukuran 16 M x 20,68 M. Luas 331 M2, dibeli pada tahun 1994 An. Penggugat, di atasnya berdiri 1 (satu) unit rumah ukuran 120 M2, yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin (Jalan Ombak) Gg. Mulia I, RT.01, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai dengan batas-batasnya sebagai berikut :- Utara berbatas dengan tanah Kristiono : 16,00 M;- Selatan berbatas dengan tanah A.Karim : 16,00 M;- Barat berbatas dengan Gang Mulia : 20,68 M;- Timur berbatas dengan Jamhur : 20,68 M; (objek perkara poin 4.2).2.3. Sebidang tanah berukuran 10,30 M x 13,30 M, luas 137 M2, dibeli pada tahun 2009 An. Penggugat yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin (jalan Ombak), Gg. Mulia I, RT.01, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai dengan batas-batasnya sebagai berikut :- Utara berbatas dengan tanah Kiwar : 10,30 M;- Selatan berbatas dengan tanah ATAU : 10,30 M;- Barat berbatas dengan tanah Rizal : 13,30 M;- Timur berbatas dengan Gang Mulia I : 13,30 M; (objek perkara poin 4.3).2.4. Sebidang tanah berukuran 16,50 M/19,35 M x 36,30 M, luas 647,99 M2, dibeli pada tahun 2010 An . Penggugat, yang terletak di Jalan Nuri RT.018, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai dengan batas-batasnya sebagai berikut :- Utara berbatas dengan tanah Hj. Wan Khairatunizar : 16,50 M;- Selatan berbatas dengan Jalan Nuri : 19,35 M;- Barat berbatas dengan Jalan Kutilang : 36,30 M;- Timur berbatas dengan tanah Musfikar/Sadarudin : 36,30 M; (objek perkara poin 4.4).2.5. Sebidang tanah berukuran 100 M x 200 M, luas 20.000 M2 An. Dini Rahmiasih (anak ke 1 Penggugat dan Tergugat) yang terletak di Jalan Depnaker RT.04, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai dengan batas-batasnya sebagai berikut : - Utara berbatas dengan tanah Misno : 200 M; - Selatan berbatas dengan tanah Firman Gultom : 200 M; - Barat berbatas dengan Jalan Depnaker : 100 M; - Timur berbatas dengan tanah Lalu Suherman : 100 M; (objek perkara poin 4.5).2.6. Sebidang tanah berukuran 25,00 M x 21,00 M/23,60 M luas 565 M2, dibeli pada bulan Januari 2003 An. Tergugat Hak Milik No : 1311, tanggal 17 Januari 2003, yang terletak di Jalan Karya Bhakti I, RT.03 RW.12, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, dengan batas-batasnya sebagai berikut :- Utara berbatas dengan tanah Hasrat : 25,00 M;- Selatan berbatas dengan tanah H.Usman Efendi : 25,00 M;- Barat berbatas dengan Jalan Karya Bhakti I : 23,60 M;- Timur berbatas dengan tanah M.Nasir : 21,00 M (objek perkara poin 4.6).2.7. Sebidang tanah berukuran 28,75 M x 29,50 M/30,00 M, luas 836,57 M2 dibeli pada tahun 2010 An. Tergugat, yang terletak di Jalan Karya Bhakti, RT.03 RW.12, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, dengan batas-batasnya sebagai berikut :- Utara berbatas dengan tanah Nasir : 30,00 M;- Selatan berbatas dengan tanah Supardi : 29,50 M;- Barat berbatas dengan tanah Efendi : 28,75 M;- Timur berbatas dengan Gang Manggala : 28,75 M; (objek perkara No. 4.8).2.8. Sebidang tanah berukuran 31,30 M x 40,00 M, luas 1.252 M2 dibeli pada tahun 2010 An. Tergugat terletak di Jalan Karya Bhakti RT.03 RW.12, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, dengan batas-batasnya sebagai berikut :- Utara berbatas dengan tanah Julianto : 31,30 M;- Selatan berbatas dengan tanah Nasir : 31,30 M;- Barat berbatas dengan tanah M. Hasrat : 40,00 M;- Timur berbatas dengan Gang Manggala : 40,00 M; (objek perkara No. 4.9).2.9. 1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang Super warna biru metalik lima pintu tahun 1993 Nomor Polisi BM 1545 LR Ex B 2298 JE dibeli di Jakarta bulan Juni tahun 2000 An. Penggugat (objek perkara No.4.12)2.10. Barang-barang perabot isi rumah berupa :1). 2 (dua) set kursi tamu;2). 2 (dua) unit AC (1 Kw dan 0,5 Kw);3). 1 (satu) unit kulkas dua pintu;4). 1 (satu) unit mesin cuci;5). 2 (dua) buah lemari gantung;6). 2 (dua ) set meja makan kayu (type bulat dan kotak);7). 1 (satu) buah aquarium;8). 1 (satu) unit rak kayu beserta guci-guci;9). 2 (dua) unit lemari kayu 4 pintu dan 2 pintu; 10). 1 (satu) unit meja kayu bulat; 11). 4 (empat) unit kursi jati; 12). 1 (satu) unit TV merk Sony 28?; 13). 1 (satu) set VCD lengkap dengan 4 speaker; 14). 1 (satu) unit kompor gas 2 tungku; 15). 1 (satu) unit spring beed N0.1; 16). 1 (satu) unit kaca hias dari jati motif bunga matahari; 17). 4 (empat) buah/gulung tikar plastik; 18). 3 (tiga) buah karpet; 19). Peralatan dapur, piring, gelas, sendok dan garpu; 20). 1 (satu) unit meja keramik/marmer susun tiga; 21). 1 (satu) unit lemari alumanium; 22). 2 (dua) unit kipas angin berkaki 20; 23). 1 (satu) unit kipas angin duduk 24; 24). 1 (satu) unit guci tinggi 80 CM; 25). 1 (satu) unit Dispenser; 26). 1 (satu) unit rice cooker; 27). 1 (satu) unit rice box; 28). 1 (satu) unit slow cooker dari keramik; 29). 1 (satu) buah foto pelabuhan Dumai tahun 1996;3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut di atas, seperdua bagian diserahkan kepada Penggugat dan seperdua bagian yang lain diserahkan kepada Tergugat, apabila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dilelang dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;5. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.4.341.000,-(empat juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Tergugat/Pembanding membayar biaya pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pdt.G/2014/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 46/Pdt.G/2014/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 46/Pdt.G/2014/PTA.Pbr
Pertama : 332/Pdt.G/2013/PA.Dum
Lainnya : 332 /Pdt.G/2013/PA.Dmi
Statistik
Statistik
74
31