Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 7/Pdt.G/2019/PTA.Yk |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2019/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | GUGATAN WARISPA WATES |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Said Munji |
Hakim Anggota | H. Noor Kholil, H. Hawari |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding Pembanding dahulu Tergugat II;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Wates Nomor 28/Pdt.G/2018/PA.Wt tanggal 12 November 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 4 Rabi?ul Awwal 1440 Hijriyah dan dengan perbaikan amar putusannya sehingga berbunyi sebagai berikut :DALAM PROVISI.- Menolak gugatan provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA.1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan bahwa Waris telah meninggal dunia tanggal 8 Desember 2016 dengan meninggalkan harta peninggalan berupa uang sebesar Rp.616.470.000,- (enam ratus enam belas juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);3. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Waris dengan bagian masing-masing bagiannya adalah: 3.1. Tergugat I/Terbanding I mendapat bagian 2/7 x Rp.616.470.000,- = Rp.176.134.285,71;3.2. Tergugat III/Terbanding II mendapat bagian 2/7 x Rp.616.470.000,- = Rp.176.134.285,71;3.3. Penggugat/Terbanding mendapat bagian 2/7 x Rp.616.470.000,- = Rp.176.134.285,71; 4. Menetapkan seorang anak dari almarhumah Waris yang bernama Tergugat II/Pembanding atas dasar wasiat wajibah mendapat bagian 1/7 x Rp.616.470.000,- = Rp.88.067.142,86;5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sejumlah Rp.2.355.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);- Menghukum Pembanding dahulu Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2019/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2019/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.G/2018/PA.Wt
Kasasi : 597 K/Ag/2019
Banding : 7/Pdt.G/ 2019/PTA.Yk.
Statistik16065