- Menyatakan Terdakwa NURYAMAN ALIAS BULE BN JAYADIH SARI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa NURYAMAN ALIAS BULE BIN JAYADIH SARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan Hukum Memiliki, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NURYAMAN ALIAS BULE BIN JAYADIH SARI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat ) tahun dan 6 (enam) bulan ???;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdawa sejumlah Rp 1.000,000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat nettp 0, 0390 gram ( sisa labkrim 0,0308 gram ) ;
- 1(satu) unit HP Xiaomi warna putih gold ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000 (dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1729/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1729/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rustiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Arifin, Br Hakim Anggota Ni Made Sudani |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahayu Widiastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya diirampas untuk dimusnahkan; ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1729/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt
Statistik392