Putusan PN SURABAYA Nomor 663/Pdt.G/2013/PN.SBY |
|
Nomor | 663/Pdt.G/2013/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sugiyanto |
Hakim Anggota | I Dewa Gede Ngurah Adnyana, Antonius Simbolon |
Panitera | Erlyn Suzanna R |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI : Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat II ; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan untuk sebagian ; 2. Menyatakan bahwa Penggugat Go Giok Hong alias Elly Purnomo, Tergugat I Go Giok Liong alias Hartono Purnomo dan Tergugat II Go Giok Hwa alias Trisnowati Purnomo adalah ahli waris dari alm. Go See Po alias Budi Purnomo dan almh. Sie Tjhioe Ha alias Suci Putih Muliani ; -----------------------------------------3. Memerintahkan sebelum harta warisan peninggalan alm. Go See Po alias Budi Purnomo dan almh. Sie Tjhioe Ha alias Suci Putih Muliani dibagikan kepada para ahliwaris, terlebih dahulu diselesaikan biaya yang harus ditanggung dan dikeluarkan, yakni untuk keperluan pembayaran : a. Pesangon kepada para karyawan pabrik tahu yang menempati bangunan-bangunan rumah yang berada di areal tanah harta warisan, dengan mengikuti aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Disnaker setempat ; b. Utang-utang yang dimiliki oleh alm. Go See Po alias Budi Purnomo dan almh. Sie Tjhioe Ha alias Suci Putih Muliani serta pabrik tahu yang belum dibayar, dan diselesaikan secara bersama dengan sepengetahuan dan persetujuan ketiga ahliwaris ; 4. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI : Dalam Provisi : - Menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh Penggugat Rekonpensi ; ------------Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan Gugatan Rekonpensi untuk sebagian ; 2. Menyatakan bahwa seluruh harta warisan yang belum dibagi waris dari alm. Go See Po alias Budi Purnomo dan almh. Sie Tjhioe Ha alias Suci Putih Muliani adalah : 1) Sebidang tanah beserta bangunan yang berada diatasnya, luas 200 m2, yang terletak di Jalan Satelit Utara IV Blok FT-27, SHM No.2061/Kelurahan Tanjungsari, tertulis atas nama Ny. Suci Putih Muliani (Sie Tjhioe Ha) ; -----2) Sebidang tanah seluas 1.300,75 m2, yang terletak di Jalan Pagesangan No.2-4 Surabaya ; 3) Sebidang tanah beserta bangunan yang berada diatasnya, luas 3.070 m2, yang terletak di Jalan Pagesangan Surabaya, SHM No.170/Desa Pagesangan, tertulis atas nama Budi Purnomo ; 4) Sebidang tanah beserta bangunan yang berada diatasnya, luas 1.280 m2, yang terletak di Jalan Pagesangan Surabaya, SHM No.188/Desa Pagesangan, tertulis atas nama Budi Purnomo ; 5) Dua buah kendaraan Colt Diesel, tahun 1987 dan 1988 ; -------------------------6) Dua buah kendaraan Truk, tahun 1991 dan 1993 ; 7) Bangunan pabrik tahu beserta mesin-mesin, kelengkapan dan peralatannya;3. Memerintahkan Penggugat Rekonpensi Go Giok Hwa alias Trisnowati Purnomo, Tergugat Rekonpensi Go Giok Hong alias Elly Purnomo dan Turut Tergugat Rekonpensi Go Giok Liong alias Hartono Purnomo, untuk menjual melalui lelang atas seluruh harta warisan sebagaimana diuraikan dalam petitum angka 2 dan hasilnya dibagi menjadi tiga sama besar untuk ketiga ahliwaris, dan penjualan tersebut bisa dilakukan baik melalui kesepakatan para ahliwaris sendiri, melalui lembaga lelang, ataupun melalui perantara pengadilan dengan cara eksekusi/pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap; -------------4. Menghukum Tergugat Rekonpensi dan Turut Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat Rekonpensi atas keuntungan pabrik tahu, terhitung sejak tanggal 24 Juni 2012 hingga Gugatan Rekonpensi ini diajukan yaitu sebesar Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) dan selanjutnya sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setiap bulan sejak Gugatan Rekonpensi diajukan dan seterusnya hingga seluruh harta warisan tersebut dibagi waris, di mana penyerahan tersebut dilakukan pada saat pembagian harta warisan dengan cara mengurangkan dari bagian warisan hak Tergugat Rekonpensi dan Turut Tergugat Rekonpensi untuk diserahkan kepada Penggugat Rekonpensi ; 5. Menolak gugatan Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ; --------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Tergugat I Konpensi/Turut Tergugat Rekonpensi dan Tergugat II Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggungrenteng sebesar Rp 881.000,- (delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2014 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 663/Pdt.G/2013/PN.SBY
Statistik10528