Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1134/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 1134/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | PIDANA |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Handri Anik Effendi |
Hakim Anggota | I Ketut Tirta, H. Baktar Jubri N |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan Terdakwa ALICE YUNITA Alias LISA tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;---------------- Membebaskan Terdakwa ALICE YUNITA Alias LISA dari dakwaan Primair tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan bahwa Terdakwa : ALICE YUNITA Alias LISA dengan identitas tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum memiliki, menyimpan menguasai Narkotika Golongan I bukan dalam bentuk tanaman ?;-------------------------------------------------------------------------- Menghukum Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 ( empat) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp.800.000.000.-( delapan ratus juta rupiah ) ;---------------------------------------- Menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 1 ( satu) bulan ;------------------------------------------------ Menetapkan bahwa lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;--------------------------------------------------------------------- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,2133 gram dirampas untuk dimusnahkan ;--------------------------------------------------------------------------------- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.2.000.- ( dua ribu rupiah ) ;---------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1134/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 1134/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 47/PID/2016/PT.DKI
Kasasi : 957 K/Pid.Sus/2016
Pertama : 1134/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Sel
Statistik15067