Putusan PN PADANG Nomor 134/Pdt.G/2018/PN Pdg |
|
Nomor | 134/Pdt.G/2018/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gnes Sinaga |
Hakim Anggota | Inna Herlina, Jonlar Purba |
Panitera | Musinah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONPENSI ;Dalam Eksepsi :-Menolak eksepsi dari Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara :1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.Menyatakan sah dan berharga serta mengikat kedua belah pihak Perjanjian Jual beli Ruko dengan Pemesanan/Indent pada tanggal 26 September 2005, antara Bpk. Armen (almh) sebagai Pemesan/Pembeli dan Tergugat adalah sebagai Penyedia/Penjual yang terletak atau berada di Jalan Simpang Empat Tui Raya Blok D Nomor 5, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat, seluas 66,5/180 m2 ;3.Menyatakan Perjanjian Jual beli Ruko dengan Pemesanan/Indent pada tanggal 26 September 2005 antara Bpk. Armen (almh) sebagai Pemesan/Pembeli dan Tergugat adalah sebagai Penyedia/Penjual yang terletak atau berada di Jalan Simpang Empat Tui Raya Blok D Nomor 5, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat,seluas 66,5/180 m2,Telah Lunas dibayarkan oleh Bpk Armen (almh);4.Menyatakan penggugat adalah Istri sah dari Almarhum Armen yang telah meninggal pada Tanggal 25 Maret 2018, sehingga demi hukum Penggugat memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak, dan segala piutang dari pewaris, sekaligus berkewajiban membayar utang dan kewajiban-kewajiban pewaris;5.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Perjanjian Jual beli Ruko dengan Pemesanan/Indent pada tanggal 26 September 2005 antara Bpk. Armen (almh) sebagai Pemesan/Pembeli dan Tergugat adalah sebagai Penyedia/Penjual yang terletak atau berada di Jalan Simpang Empat Tui Raya Blok D Nomor 5, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat, seluas 66,5/180 m2 ;6.Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan Hak Milik atas 1 unit Ruko berada di Jalan Simpang Empat Tui Raya Blok D Nomor 5, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat,seluas 66,5/180 m2 ;7.Menolak gugatan yang lain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI :-Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :-Menghukum Pengugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk membayar segala biaya yang timbul akibat Perkara ini, sejumlah Rp 1.751.000,00,- (Satu juta tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pdt.G/2018/PN Pdg
Statistik283112