Putusan PTTUN MEDAN Nomor 20/B/2014/PTTUN-MDN |
|
Nomor | 20/B/2014/PTTUN-MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 27 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H.a. Sayuti |
Hakim Anggota | - Asmin Simanjorang, - Achmad Hari Arwoko |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | Mengadili- Menerima permohonan Banding dari Penggugat/Pembanding; ---------------- Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang Nomor: 15/G/2013/PTUN-TPI, tanggal 27 November 2013, yang dimohonkan Banding; ---------------------------------------------------------------- Mengadili SendiriDalam Penundaan- Mempertahankan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung pinang Nomor: 15/G/2013/PTUN-TPI, tanggal 6 September 2013 tentang Penangguhan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor: 690 Tahun 2013 tanggal 19 Juli 2013 tentang Peresmian Pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Bintan Provinsi Kepualauan Riau hingga sengketa ini memperoleh kekuatan hukum tetap kecuali ada Penetapan lain yang menyatakan sebaliknya; Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat/Terbanding seluruhnya;Dalam Pokok Perkara- Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya- Menyatakan batal surat Keputusan Tergugat/Terbanding yaitu Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor: 690 Tahun 2013 tanggal 19 Juli 2013 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau atas nama RAHMI KOMALAWATI dari kedudukannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bintan masa jabatan 2009-2014; --------------------------------------------------- Mewajibkan Tergugat/Terbanding untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor: 690 Tahun 2013 tanggal 19 Juli 2013 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau atas nama RAHMI KOMALAWATI dari kedudukannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bintan masa jabatan 2009-2014; ---------------------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah); ------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/B/2014/PTTUN-MDN.zip
- Download PDF
- 20/B/2014/PTTUN-MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20/B/2014/PTTUN-MDN
Kasasi : 314 K/TUN/2014
Pertama : 15/G/2013/PTUN-TPI
Statistik9449