Putusan PA SLEMAN Nomor 576/Pdt.G/2014/PA.Smn |
|
Nomor | 576/Pdt.G/2014/PA.Smn |
Para Pihak | Penggugat X Tergugat |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 30 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PA SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Tukimin |
Hakim Anggota | H. Juhri Serta Dra. Rosalena |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Mengizinkan Pemohon Konvensi (XXXXXXXXX bin Kromo Pawiro) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi; ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Sleman;Dalam Rekonvensi:1. Menolak eksepsi dari Tergugat Rekonvensi;2. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini sesuai dengan berita acara sita jaminan Nomor: 756/Pdt.G/2014/PA.Smn. tertanggal 9 Maret 2015; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi :a. Nafkah Iddah sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)b. Mu?tah berupa uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)5. Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah berupa :a. Tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan XXXXXXXXX Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman seluas 386 m2 tercatat dalam SHM No.583 atas nama XXXXXXXXX (Tergugat Rekonvensi) dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Barat : Parit dan jalan- Sebelah Timur : SHGB No.993/Caturtunggal atas nama Ny. Rosita Deni- Sebelah Utara : SHM No.592/Caturtunggal atas nama Sri Hartati Slamet.- Sebelah Selatan : Pekarangan;b. satu unit kendaraan roda empat merek Honda CRV warna hitam tahun 2009 Nopol B.1214.BJB.c. satu unit kendaraan roda dua merek Vario Nopol AB.6626.RZ, No.Mesin : JFF1E1164083 atas nama XXXXXXXXX (Tergugat Rekonvensi).d. satu unit kendaraan roda dua merek Tiger Nopol.AB.2254.BE, No.Mesin : MC21E1047609 atas nama XXXXXXXXX (Tergugat Rekonvensi).e. Barang-barang berwujud - bergerak yaitu :1. satu unit tv berwarna merek LG 36 inchi.2. 15 unit tv berwarna merek sony 22 inchi.3. 16 unit AC (air conditioner) ? pendingin ruangan.4. 14 unit Exausfan .5. dua unit Kulkas merek sharp.6. Tiga unit water heater.7. Satu unit kitchen set dapur HPL.8. Satu set lemari pakaian di kamar ganti dan HPL di ruang tamu.9. Tempat tidur kamar utama.10. Satu set meja makan.11. Kursi tamu kayu sungkai.12. Dua Lemari antique / kuno.13. Tempat tidur besi.14. Satu set perabot dapur kos.15. 15 unit / set furniture (terdiri dari tempat tidur dan lemari).6. Menyatakan secara hukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing berhak mendapat (setengah) dari harta bersama yang ada ;7. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan (Setengah) bagian dari harta bersama tersebut kepada Penggugat Rekonvensi; 8. Menyatakan gugatan pengesahan pengangkatan anak, hak pemeliaraan anak angkat, nafkah hidup dan biaya pendidikan anak angkat tidak dapat diterima;9. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp.1.723.000,- (Satu juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 576/Pdt.G/2014/PA.Smn
Banding : 33/Pdt.G/2015/PTA.Yk
Pertama : 576/Pdt.G/2015/PA.Smn
Statistik314