- Menolak eksepsi Tergugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang mengklaim sebagian tanah sebagai obyek sengketa dari keseluruhan tanah hak milik Penggugat dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01743 an. Agustinus Elia, tanggal terbit 11 September 2019 yang terletak di RT 004/RW 002, Dalehi, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.422.000,- (satu juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah) yang dibebankan secara berimbang dengan ketentuan, Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp. 711.000,- (tujuh ratus sebelas ribu rupiah) dan untuk Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi, sejumlah Rp. 711.000,- (tujuh ratus sebelas ribu rupiah);
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 4/Pdt.G/2020/PN Kfm |
|||||||||||||||||
Nomor | 4/Pdt.G/2020/PN Kfm | ||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
||||||||||||||||
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
Tahun | 2020 | ||||||||||||||||
Tanggal Register | 21 Februari 2020 | ||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN KEFAMENANU | ||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Suyoga | ||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yefri Bimusu, Br Hakim Anggota I Gede Adi Muliawan | ||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Petronela Dia Rohi | ||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Konvensi; Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara:
adalah Perbuatan Melanggar Hukum; 3. Menghukum Tergugat karena kesalahannya untuk mengganti kerugian yang dialami Penggugat, sejumlah Rp. 0,- (nol rupiah); 4. Menyatakan bahwa tanah objek sengketa adalah sah milik Penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi; Dalam Konpensi dan Rekonpensi; |
||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2020 | ||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2020 | ||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2020/PN_Kfm.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2020/PN_Kfm.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1725 K/Pdt/2021
Pertama : 4/Pdt.G/2020/PN Kfm
Statistik9234