- Menyatakan Terdakwa OKI SAPUTRA Bin DONI Pgl OKI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menerima Narkotika Golongan I???;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa OKI SAPUTRA Bin DONI Pgl OKI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 13 paket kecil shabu-shabu terbungkus plastik bening;
- 1 unit HP merk Brandcode hijau hitam imei 355081013740700;
- 1 unit HP merk Strawberry warna merah imei 352887051107583;
- 1 unit HP merk Samsung warna hitam imei 356755/06/051101/0;
- 1 unit HP merk Nokia warna merah imei 357914/05/585786/7;
- 1 unit timbangan merk CHQ HWH Pocket Scale warna hitam;
- 1 pack plastik merk G-tik;
- 1 buah bong daro botol mineral dengan tutup warna biru yang terpasang pipet warna orange.
- 10 lembar plastik pembungkus shabu-shabu yang didalamnya masih terdapat sisa shabu;
- 1 buah bong;
- 2 buah dot sambungan kaca pirek yang didalamnya masih terdapat sisa shabu;
- 1 unit timbangan digital warna hitam merk HWH Pocket Scale;
- 1 unit HP merk Oppo A37f warna hitam putih;
- 6 buah korek api gas;
- 1 buah gunting kuku;
- 1 buah karet kompeng;
- 1 buah kaca pirek kondisi pecah.
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 127/Pid.Sus/2018/PN Psb |
|
Nomor | 127/Pid.Sus/2018/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Agus Siswanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zulfikar Berlian, Hakim Anggota Ramlah Mutiah |
Panitera | Panitera Pengganti Thomas Elva Edison |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/Pid.Sus/2018/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 127/Pid.Sus/2018/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pid.Sus/2018/PN Psb
Statistik848