- Menyatakan Terdakwa Supriadi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan Benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaiman dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan.
- Menetapkan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali ada dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim , oleh karena Terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir melakukan tindak pidana.
- Menetapkan terdakwa membayar denda sejumlah Rp 25.000.000.,- (dua puluh lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) bundel administrasi kredit atas nama Debitur Supriadi terdiri dari :
- Foto copy Sertifikat Jaminan
- Foto copy Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna
- Foto copy kartu/Daftar hutang Debitur
- Foto copy data konsumen / Debitur
- Foto copy Sertifikat Nomor Identifikasi kenderaan bermotor
- Foto copy Surat Bukti Penyerahan kenderaan
- Foto copy tanda terima uang jaminan pemesanan (sementara)
- Foto copy KTP Debitur dan orangtua Debitur
- Foto copy Surat Keterangan istri Debitur
- Foto copy NPWP Debitur
- Foto copy Buku Nikah Debitur
- Foto copy Permohonan Faktur Polis
- Foto copy BPKB Objek Jaminan yang sudah disahkan
- Foto copy Akta Notaris Nomor 296 tanggal 26 Juli 2018 yang dibuat oleh Notaris Biner Sihotang ,SH yang berkedudukan di Jawa Barat
- 1 (satu) lembar kwitansi serah terima pengembalian uang muka disertai dengan :
- Kwitansi pengembalian uang muka dari penerima pengalihan kepada Debitur;
- Foto copy KTP penerima pengalihan dan Foto copy kwitansi
- Foto/dokumentasi penandatanganan kwitansi penyerahan pengembalian uang muka dari penerima pengalihan kepada Debitur
Putusan PN PEKANBARU Nomor 138/Pid.Sus/2020/PN Pbr |
|
Nomor | 138/Pid.Sus/2020/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Estiono., Br Hakim Anggota Iwan Irawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Dessurya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam Berkas Perkara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 138/Pid.Sus/2020/PN Pbr
Statistik9729