- Menyatakan Terdakwa IDRIS ALS. P. ANDIKA BIN MISNADIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan Berencana dan Tanpa Hak Memiliki Senjata Api dan Amunisi?;
- Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama Seumur Hidup ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Helm warna hitam merk BMC milik korban ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox Nopol : M-4384-PU berikut STNK a.n SUBAIDI dan kunci kontak milik korban ;
- 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hitam dalam kondisi pecah milik korban diduga terkena peluru ;
- Tas warna hitam yang berisi perlengkapan pasang gigi milik korban ;
- 1 (satu) buah baju hem warna hitam motif bintik putih merk ?PLATINUM? milik korban terdapat bercak darah ;
- 1 (satu) Buah Celana Warna hitam merk ?REMUS? milik korban terdapat bercak darah ;
- 1 (satu) Buah besi bulat dengan panjang 12 (dua belas) Cm dan diameter 1 (satu) cm dilengkapi Penarik PER terbuat dari besi ;
- 1 (satu) Buah Kaos Oblong warna putih milik tersangka IDRIS al. P. ANDIKA Bin MISNADIN ;
- 1 (satu) Buah Celana jeans Pendek merk ?Vans? Milik tersangka IDRIS al. P. ANDIKA Bin MISNADIN ;
- 1 (satu) Unit handphone Nokia N1280 type RM-647 Warna Ungu lengkap dengan Sim Card dengan Nomor 087850444414 ;
- 1 (satu) Unit Handphone Samsung Galaxy J1 Mini Warna Putih lengkap dengan Sim card dengan Nomor 083122791390 ;
- Sebuah Memory Card Micro SD rekaman Video berdurasi 02.22 menit berisi tentang pengakuan korban sebelum meninggal dunia ;
- 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol merk PIETRO BARETTA Cal 9 mm Made In Italy dengan gagang dari kayu warna coklat berikut magazinenya;
- 20 (dua puluh) butir amunisi Cal 9 mm ;
- 1 (satu) butir amunisi Cal 9 mm ;
- 1 (satu) selongsong peluru diduga Cal 9 mm ditemukan di TKP ;
- Swap tangan tersangka an. IDRIS als. P. ANDIKA Bin MISNADIN ;
- Potongan kuku tangan kanan dan kiri milik tersangka an. IDRIS als. P. ANDIKA Bin MISNADIN ;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Putusan PN SAMPANG Nomor 14/Pid.B/2019/PN Spg |
|
Nomor | 14/Pid.B/2019/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Budi Setyawan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: I Gde Perwata, M.h hakim Anggota 2: Afrizal |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Yuli Karyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi NUR FAIZAH ; Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.B/2019/PN Spg
Statistik13822