Putusan PTA SEMARANG Nomor 185/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
|
Nomor | 185/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak185/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 25 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Syahrial |
Hakim Anggota | H. Muhyiddin, H. Abd. Choliq |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;Dalam Konvensi.Menguatkan putusan Pengadilan Agama Rembang Nomor 114/Pdt.G/2017/ PA.Rbg tanggal 31 Mei 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 4 Ramadhan 1438 Hijriyah, dengan penambahan dan perbaikan amar keseluruhannya sebagai berikut; 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Rembang;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Rembang untuk megirimkan salinan Penetapan Ikrar talak ini, kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang (tempat tinggal Pemohon, Termohon, dan Tempat terjadinya Pernikahan) untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi - Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Rembang Nomor 114/Pdt.G/ 2017/ PA.Rbg tanggal 31 Mei 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 4 Ramadhan 1438 Hijriah, dengan mengadili sendiri sehingga amar keseluruhannya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi berhak atas hak hadhonah atas anak bernama ANAK P DAN T, umur 8 (delapan) tahun;3. Menghukum Kepada Tergugat Rekonvensi (PEMBANDING) untuk menyerahkan anak bernama ANAK P DAN T, umur 8 (delapan) tahun kepada Penggugat Rekonvensi (TERBANDING); 4. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi (PEMBANDING) untuk membayar nafkah anak/biaya pemeliharaan anak bernama ANAK P DAN T sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan penambahan 10 % setiap tahun selain biaya pendidikan dan biaya kesehatan yang pembayarannya melalui Penggugat Rekonvensi (TERBANDING);5. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi (PEMBANDING) untuk membayar mut?ah sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi (TERBANDING);6. Menolak gugat Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini dalam tingkat pertama sebesar Rp. 756.000,- ( tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 185/Pdt.G/2017/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 185/Pdt.G/2017/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 185/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Lainnya : 114/Pdt.G/2017/ PA.Rbg
Statistik8033