Putusan PN BANGKALAN Nomor 122/Pid.B/2013/PN.Bkl. |
|
Nomor | 122/Pid.B/2013/PN.Bkl. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 17 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R. Mohammad Fadjarisman |
Hakim Anggota | Lia Herawati, I Hendrawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | ---------------------------------------- M E N G A D I L I :--------------------------------------------1. Menyatakan terdakwa SRI WULANDARI Binti SUHARDI tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;---2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut ;-----------3. Menyatakan terdakwa SRI WULANDARI Binti SUHARDI, tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? MENYALAH GUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN BAGI DIRI SENDIRI ? ;--------------------------------------4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan ;-------------------------------------------5. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------------------------6. Menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ;--------------------------7. Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------? 1 (satu) kantong plastik klip kecil diduga berisi Narkotika I Jenis shabu dengan berat kotor 0,202 gr dan setelah dilakukan test sisa shabu dengan berat bersih 0,188 gram ;---------------------------------------? 1 (satu) buah dompet ukuran sedang warna pink ;--------------------------? 1 (satu) buah tas jinjing ukuran besar warna coklat ? 1 (satu) buah HP jenis Blacberry ;----------------------------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan ;---------------------------------------------------8. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) kepada terdakwa ;------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1681 K/PID.SUS/2013
Pertama : 122/Pid.B/2013/PN.Bkl
Statistik296