Putusan PT KENDARI Nomor 06/Pdt/2013/PT.Sultra |
|
Nomor | 06/Pdt/2013/PT.Sultra |
Para Pihak | - Tergugat / Pembanding : SAMAD YUSUF Melawan - Penggugat / Terbanding : RAKHMAT BUYUNG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 21 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Aswan Nurcahyo |
Hakim Anggota | - Amin Sembiring, - Tri Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :- Menerima Permohonan Banding dari Tergugat/Pembanding ;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 25 Juli 2012 Nomor : 15/Pdt.G/2012/PN.Kdi, sekedar menambah amar putusan sehingga berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Surat Pernyataan Kesanggupan tertanggal 11 Agustus 2011 yang dibuat / ditulis sendiri oleh pihak Tergugat diatas sehelai kertas tulis serta ditanda tangani sendiri oleh pihak Tergugat adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;3. Menyatakan perhitungan Rental mobil yang merupakan hasil perhitungan sisa tunggakan sewa kendaraan bermotor roda empat yang dibuat serta dihitung sendiri oleh pihak Tergugat dengan sepengetahuan pihak Penggugat pada tanggal 9 Nopember 2009 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;4. Menyatakan hukum bahwa perbuatan pihak Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar utangnya sebesar Rp. 26.667.175,- (dua puluh enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) merupakan peristiwa cidera janji/wanprestasi;5. Menghukum pihak Tergugat untuk membayar tunggakan sewa kendaraan sebesar Rp.26.667.175,- (dua puluh enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) kepada pihak Penggugat secara seketika dan sekaligus;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini pada Pengadilan Tingkat Pertama sebesar Rp.461.000,- (empat ratus enam puluh satu ribu rupiah);7. Menolak gugatan selain dan selebihnya.- Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 06/Pdt/2013/PT.Sultra.zip
- Download PDF
- 06/Pdt/2013/PT.Sultra.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 06/Pdt/2013/PT.Sultra
Banding : 243/PDT/2013/PT.SBY
Pertama : 15/Pdt.G/2012/PN.Kdi
Statistik255