- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum almarhum Y.S.Pasaka (meninggal tahun 1993) dan almarhum Maria Bua (meninggal tahun 1998), dengan meninggalkan ahliwaris 10 (sepuluh) orang ahliwaris yakni: almarhum Hasrun Toding Pasaka (Benni Pasaka, Tato? Pasaka, Rapang Pasaka), Anthomina Pasaka (Andi Pasaka, Fredi Pasaka), Bunga Rante Pasaka, Lolo Ranter Pasaka (Bungawati Pasaka, Linda Pasaka, Ceri Pasaka), Rande Pasaka, Lili Pasaka, Niko Pasaka (Pegi Punggawan/istri, Mira Pasaka, Elsa Paska Riki Pasaka), Mitsuko Pasaka, Lenny Pasaka, Max Benyamin Pasaka (Coryaty Ramlan (Istri, Daniel Randa Layuk Pasaka, Angela Syintia Lola Pasaka);
- Menyatakan menurut hukum bahwa almarhum Hasrun Toding Pasaka meninggalkan ahli waris pengganti masing Benni Pasaka, Tato? Pasaka, Rapang Pasaka, demikian almarhum Anthomina Pasaka meninggalkan ahli waris masing masing Andi Pasaka, Fredi Pasaka, demikian pula almarhum Lolo Ranter Pasaka meninggalkan ahli waris masing masing Bungawati Pasaka, Linda Pasaka, Ceri Pasaka, juga almarhum Niko Pasaka meninggalkan ahli waris masing masing Pegi Punggawan/istri, Mira Pasaka, Elsa Paska Riki Pasaka, demikian almarhum Max Benyamin Pasaka meningggalkan ahli waris masing masing Coryaty Ramlan/Istri, Daniel Randa Layuk Pasaka, Angela Syintia Lola Pasaka, selanjutnya para ahliwaris tersebut menjadi ahliwaris penggati dari masing masing almarhum orang tuanya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa yang bergelar tanah Lo?kok?, terletak di terletak di Jl. Poros Ba?tan Bolu RT. Batu Piak, Lingkungan Ba?tan Kesu?, Kelurahan Ba?tan, Kecamatan Kesu?, dengan Batas Batas Utara dengan Jalanan, Timur dengan tanah Drs. Bela? dan jalanan Poros Bolu Ba?tan, Selatan dengan tanah Indo? Tokko, Barat dengan tanah milik Sarambu dan Ne? Sassung, seluas + 2752 m2 atasnama J.S. Pasaka adalah harta warisan Alm Y.S Pasaka dan almarhum Maria Bua, yang belum terbagi waris;
- Menyatakan menurut hukum bahwa: almarhum Hasrun Toding Pasaka (Benni Pasaka, Tato? Pasaka, Rapang Pasaka), Anthomina Pasaka (Andi Pasaka, Fredi Pasaka), Bunga Rante Pasaka, Lolo Ranter Pasaka (Bungawati Pasaka, Linda Pasaka, Ceri Pasaka), Rande Pasaka, Lili Pasaka, Niko Pasaka (Pegi Punggawan/istri, Mira Pasaka, Elsa Paska Riki Pasaka), Mitsuko Pasaka, Lenny Pasaka, Max Benyamin Pasaka (Coryaty Ramlan (Istri, Daniel Randa Layuk Pasaka, Angela Syintia Lola Pasaka), adalah ahliwaris sah dari almarhum Y.S. Pasaka dan almarhumah Maria Bua? yang memiliki hak yang sama atas objek sengketa, tanpa ada yang dikesampingkan;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan dan tindakan Tergugat Coryaty Ramlan ic ahliwaris Max Benyamin Pasaka yang menguasai dan melakukan permohonan pensertifikatan tanah objek sengketa, termasuk merubah Wajib Pajak objek sengketa dari Y.S. Pasaka menjadi Coryaty Ramlan adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan melawan hak;
- Demikian pula tindakan tindakan dan perbuatan Turut Tergugat BPN Toraja Utara yang memaksakan menerbitkan dan akan menerbitkan surat surat yang berkaitan dengan tanah objek sengketa ke atasnama Coryaty Ramlan sekalipun pihak penggugat telah melakukan keberatan keberatan, adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut Hukum bahwa segala surat surat yang telah dikeluarkan termasuk Surat Ukur No. 00341/Ba?tan/2017 dan surat surat yang akan dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Toraja Utara yang berkaitan dengan objek sengketa patut dinyatakan batal demi hukum dan tidak mengikat objek sengketa;
- Menghukum Tergugat atau pihak ketiga lainnya yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada penggugat, tanpa syarat pula, untuk selanjutnya dijual dan hasilnya dibagi kepada para ahliwaris Y.S. Pasaka/Maria Bua?;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan penyerahan tanah objek sengketa kepada Penggugat, terhitung sejak Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan a quo;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai sekarang diperhitungkan sebesar Rp.2.033.000 (dua juta tiga puluh tiga ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN MAKALE Nomor 153/Pdt.G/2018/PN Mak |
|
Nomor | 153/Pdt.G/2018/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jahoras Siringo Ringo |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Surya Laksemana, . hakim Anggota 2: Hendra Pramono |
Panitera | Panitera Pengganti: Rimpan Sere Tanggulungan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 153/Pdt.G/2018/PN_Mak.zip
- Download PDF
- 153/Pdt.G/2018/PN_Mak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 223/PDT/2019/PT MKS
Kasasi : 2205 K/Pdt/2020
Pertama : 153/Pdt.G/2018/PN Mak
Statistik15159