Putusan PN TOBELO Nomor 22/Pdt.G/2012/PN.TBL |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2012/PN.TBL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | 22/Pdt.G/2012/PN.TBLHi. SALEH ALIHAMIN KANASA ALImelawan Pemerintah RICq. Presiden RICq. Menteri Dalam Negeri di JakartaCq. Gubernur Propinsi Maluku UtaraCq. Bupati Halmahera UtaraCq. Camat Galela SelatanCq. Kepala Desa Soakonoraalamat Desa SoakonoraKecamatan Galela SelatanKabupaten Halmahera Utaraselanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I; Pemerintah RICq. Presiden RICq. Menteri Agama RI di JakartaCq. Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Propinsi Maluku UtaraCq. Kepala Kantor Kementrian Agama Kab. Halmahera Utaraalamat Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Halmahera Utara di Tobeloselanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II; Anwar NyongJenis kelamin Laki-laki disebut sebagai TERGUGAT III; Sita Nyong disebut sebagai TERGUGAT IV; Juhria Nyong disebut sebagai TERGUGAT V; Marbaiya Nyong disebut sebagai TERGUGAT VI; Andi Kudo disebut sebagai TERGUGAT VII; Ical Sula disebut sebagai TERGUGAT VIII; San Dabi-Dabi disebut sebagai TERGUGAT IX; Senen disebut sebagai TERGUGAT X; |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 12 April 2012 |
Lembaga Peradilan | PN TOBELO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj. Aisa Hi. Mahmud |
Hakim Anggota | Ni Kadek Ayu Ismadewi, David F. Ch. Soplanit |
Panitera | Abdul Samad Ma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENOLAK ESEPSI TERGUGAT DAN MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA. 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; 2. Menyatakan bahwa para Penggugat (Hi. Saleh Ali dan Hamin Kanasa Ali) dan anak-anak dari Ibu Ruaeda Ali (almarhum), Bapak Rusli Ali (almarhum) dan Bapak Ishak Ali (almarhum) adalah ahli waris dan ahli waris pengganti yang sah dari almarhum Kanasa Ali;3. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1. 850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2012 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2012/PN.TBL.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2012/PN.TBL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2327 K/Pdt/2013
Pertama : 22/Pdt.G/2012/PN.TBL
Statistik8828