Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 49/Pid/2015/ PT TJK |
|
Nomor | 49/Pid/2015/ PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Susmanto |
Hakim Anggota | Gus Sutarno, Ortianna Pardede |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Terdakwa;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 406/Pid.B/2015/PN.Tjk. tanggal 18 Juni 2015 sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa MICHAEL WIJAYA Als CUN CUN anak dari TANU WIJAYA tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana ?Penipuan Dalam Keadaan Berlanjut?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan rumah;5. Menetapkan barang bukti berupa:- Bukti Slip Transfer uang dari Bank Bumi Arta pada tanggal 23 Juni 2011 sebesar Rp. 40.000.000, (empat puluh juta rupiah) ke No Rekening 0230 977 208 an. Michael Wijaya;- Bukti Slip Transfer uang dari Bank Bumi Arta Pada tanggal 27 Juni 2011 sebesar Rp 28.000.000.- (dua puluh delapan juta rupiah);- Bukti Slip Transfer uang dari Bank Bumi Arta Pada tanggal 15 Juli 2011 sebesara Rp 12.000.000.- (dua belas juta rupiah);- Bukti Slip Transfer uang dari Bank Bumi Arta pada tanggal 03 Agustus 2011 sebesar Rp 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah);- Bukti Slip Transfer uang dari Bank Bumi Arta Pada tanggal 05 agustus 2011 sebesar Rp.35.000.000.- (tiga puluh lima juta rupiah);- Bukti Slip Transfer uang dari Bank BCA Pada tanggal 23 Agustus 2011 sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah);- Bukti Slip Transfer uang dari Bank BCA Pada tanggal 26 Agustus 2011 sebesar Rp 17.500.000.- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah);- Bukti Slip Tansfer uang dari Bank Bumi Arta Pada tanggal 20 Oktober 2011 sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) ke No Rekening 0230 977 208 a.n Michael Wijaya;- Bukti Slip Tansfer uang dari Bank Bumi Arta Pada tanggal 28 oktober 2011 sebesar Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah) ke No Rekening 0230 977 208 a.n Michael Wijaya;- Bukti Slip Tansfer uang dari Bank Bumi Arta Pada tanggal 15 November 2011 sebesar Rp. 8.000.000, (delapan juta rupiah) ke No Rekening 0230 977 208 a.n Michael Wijaya;- Bukti Slip Penyetoran uang dari Bank BCA Pada tanggal 07 Desember 2011 sebesar Rp. 8.000.000, (delapan juta rupiah) ke No Rekening 0230 977 208 a.n Michael Wijaya;- Bukti Slip Penyetoran uang dari Bank BCA Pada tanggal 15 Desember 2011 sebesar Rp. 8.000.000, (delapan juta rupiah) ke No Rekening 0230 977 208 a.n Michael Wijaya;- Bukti Slip Penyetoran uang dari Bank BCA Pada tanggal 15 Mei 2012 sebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) ke No Rekening 0230 977 208 a.n Michael Wijaya;- Bukti Slip Penyetoran uang dari Bank Mega Pada tanggal 23 November 2012 sebesar Rp. 7.500.000, (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ke No Rekening 010 8100 2300 2502 a.n Michael Wijaya;- Bukti Slip Penyetoran uang dari Bank Mega Pada tanggal 17 Mei 2013 sebesar Rp. 7.000.000, (tujuh juta rupiah) ke No Rekening 010 8100 2300 2502 a.n Michael Wijaya;- Bukti Slip Penyetoran uang dari Bank Mega Pada tanggal 21 Mei 2013 sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) ke No Rekening 010 8100 2300 2502 a.n Michael Wijaya;- Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 20 Agustus 2011 oleh Sdr Michael Wijaya sebesar Rp. 680.000.- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah;- Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 29 September 2011 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 15.000.000,- (lima Belas juta rupiah);- Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 18 Oktober 2011 Sdr Michael Wijaya mengambil uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);- Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 02 Desember 2011 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);- Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 01 Febuari 2012 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);- Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 03 Febuari 2012 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);- Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 23 Febuari 2012 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);- Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 13 Maret 2012 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);- Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 16 Maret 2012 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);- Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 22 Maret 2012 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);- Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 27 Maret 2012 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);- Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 31 Maret 2012 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun mengambil uang tunai sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);- Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 13 April 2012 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);- Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 20 April 2012 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah);- Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 21 April 2012 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga belas juta rupiah);- Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 02 Mei 2012 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);- Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 06 Mei 2012 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);- Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 08 Mei 2012 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);- Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 08 Mei 2012 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun mengambil uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);- Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 06 Juni 2012 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), - Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 11 Juni 2012 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun mengambil uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);- Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 12 Juni 2012 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah);- Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 17 Juni 2012 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);- Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 04 Juli 2012 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), - Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 07 Agustus 2012 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah);- Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 08 Agustus 2012 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 5.000.000,- (dua puluh juta rupiah);- Nota pengambilanuang tunai pada tanggal 16 Agustus 2012 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);- Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 22 September 2012 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), - Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 26 September 2012 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);- Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 02 Oktober 2012 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), - Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 06 Oktober 2012 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);- Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 18 Oktober 2012 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);- Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 22 Oktober 2012 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), - Nota pengambilan uang pada tanggal 29 Oktober 2012 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);- Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 31 Oktober 2012 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), - Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 05 November 2012 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), - Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 07 November 2012 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), - Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 09 November 2012 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), - Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 13 November 2012 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh puluh juta rupiah);- Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 18 November 2012 oleh Sdr. Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 10.600.000,- (sepuluh puluh juta enam ratus ribu rupiah);- Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 30 November 2012 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);- Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 01 Desember 2012 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);- Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 03 Desember 2012 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);- Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 08 Desember 2012 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah);- Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 13 Desember 2012 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);- Nota pengambilan uang tuani pada tanggal 16 Desember 2012 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah);- Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 20 Desember 2012 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), - Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 23 Desember 2012 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun ebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), - Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 26 Desember 2012 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), - Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 28 Desember 2012 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), - Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 31 Desember 2012 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 1500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);- Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 02 Januari 2013 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), - Nota pengambilan uang tuani pada tanggal 04 Januari 2013 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), - Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 11 Januari 2013 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);- Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 16 Januari 2013 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), - Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 18 Januari 2013 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah);- Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 21 Januari 2013 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), - Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 23 Januari 2013 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), - Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 26 Januari 2013 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), - Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 30 Januari 2013 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), - Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 31 Januari 2013 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);- Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 01 Febuari 2013 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), - Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 02 Febuari 2013 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), - Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 04 Febuari 2013 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), - Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 08 Febuari 2013 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);- Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 11 Febuari 2013 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), - Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 14 Febuari 2013 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), - Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 20 Febuari 2013 oleh Sdr - Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);- Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 21 Febuari 2013 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah);- Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 28 Febuari 2013 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), - Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 05 Maret 2013 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), - Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 08 Maret 2013 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), - Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 13 Maret 2013 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun mengambil uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);- Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 16 Maret 2013 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);- Nota pengambilan ang tunai pada tanggal 22 Maret 2013 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), - Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 25 Maret 2013 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), - Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 30 Maret 2013 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);- Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 01 April 2013 oleh Sdr sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);- Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 04 April 2013 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah)- Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 11 April 2013 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), - Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 13 April 2013 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), - Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 15 April 2013 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)- Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 16 April 2013 oleh Sdr sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);- Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 29 April 2013 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);- Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 02 Mei 2013 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);- Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 06 Mei 2013 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah); dan - Nota pengambilan uang tunai pada tanggal 10 Mei 2013 oleh Sdr Michael Wijaya Als Cun-Cun sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);Dikembalikan kepada saksi Untung Yohan Als Atung anak dari Yohan Yakin. - Nota Pembelian Meubel Kayu Jati dari Karya Ilham Sejati Furniture pada tanggal 10 Juli 2011 sebesar Rp.68.050.000,00 (enam puluh delapan juta lima puluh ribu rupiah);- Nota Pembelian Meubel Kayu Jati dari Karya Ilham Sejati Furniture pada tanggal 02 Agustus 2011 sebesar Rp.77.500.000,00 (tujuh puluh tujuh juta lima ratus rupiah);- Nota Pembelian Meubel Kayu Jati dari Karya Ilham Sejati Furniture pada tanggal 10 September 2011 sebesar Rp.50.850.000,00 (lima puluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);- Nota Pembelian Meubel Kayu Jati dari Karya Ilham Sejati Furniture pada tanggal 05 Oktober 2011 sebesar Rp.96.500.000,00 (sembilan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);- Nota Pembelian Meubel Kayu Jati dari Karya Ilham Sejati Furniture pada tanggal 10 Nopember 2011 sebesar Rp.53.000.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah);- Nota Pembelian Meubel Kayu Jati dari Karya Ilham Sejati Furniture pada tanggal 02 Desember 2011 sebesar Rp.71.750.000,00 (tujuh puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);- Nota Pembelian Meubel Kayu Jati dari Karya Ilham Sejati Furniture pada tanggal 15 Maret 2012 sebesar Rp.58.500.000,00 (lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);- Nota Pembelian Meubel Kayu Jati dari Karya Ilham Sejati Furniture pada tanggal 02 April 2012 sebesar Rp.61.000.000,00 (enam puluh satu juta rupiah);- Nota Pembelian Meubel Kayu Jati dari Karya Ilham Sejati Furniture pada tanggal 10 Mei 2012 sebesar Rp.63.000.000;- Nota Pembelian Meubel Kayu Jati dari Karya Ilham Sejati Furniture pada tanggal 03 Juni 2011 sebesar Rp.63.250.000,00 (enam puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);- Nota Pembelian Meubel Kayu Jati dari Karya Ilham Sejati Furniture pada tanggal 06 Juli 2012 sebesar Rp.68.000.000;- Nota Pembelian Meubel Kayu Jati dari Karya Ilham Sejati Furniture pada tanggal 07 Agustus 2012 sebesar Rp.46..500,00 (enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);- Nota Pembelian Meubel Kayu Jati dari Karya Ilham Sejati Furniture pada tanggal 10 September 2012 sebesar Rp.37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah);- Nota Pembelian Meubel Kayu Jati dari Karya Ilham Sejati Furniture pada tanggal 15 Oktober 2012 sebesar Rp.46.450.000,00 (enam puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);- Nota Pembelian Meubel Kayu Jati dari Karya Ilham Sejati Furniture pada tanggal 02 Nopember 2012 sebesar Rp.34.350.000,00 (tiga p[uluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);- Nota Pembelian Meubel Kayu Jati dari Karya Ilham Sejati Furniture pada tanggal 13 Desember 2012 sebesar Rp.35.100.000,00 (tiga puluh lima juta seratus ribu rupiah);- Nota Pembelian Meubel Kayu Jati dari Karya Ilham Sejati Furniture pada tanggal 02 Nopember 2013 sebesar Rp.45.250.000,00 (empat puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);- Nota Pembelian Meubel Kayu Jati dari Karya Ilham Sejati Furniture pada tanggal 06 Juni 2013 sebesar Rp.58.500.000,00 (lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);Dikembalikan kepada terdakwa.6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding adalah sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pid/2015/_PT_TJK.zip
- Download PDF
- 49/Pid/2015/_PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 49/Pid/2015/ PT TJK
Lainnya : 406/Pid.B/2015/PN.Tjk
Statistik
Statistik
74
24