Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 204/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 204/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Aryanto, Mhbr Hakim Anggota Masrizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Kustini Endah N |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menyatakan para Terdakwa yaitu Terdakwa I. LISMOYO RAHMATULLAH bin SUKASTOYO dan Terdakwa II. ARIF FIRMANYAH Bin HALIMI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair ; - Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ; - Menyatakan Terdakwa I. LISMOYO RAHMATULLAH bin SUKASTOYO dan Terdakwa II. ARIF FIRMANYAH Bin HALIMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Dengan permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ??? ; - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. LISMOYO RAHMATULLAH bin SUKASTOYO dan Terdakwa II. ARIF FIRMANYAH Bin HALIMI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun serta Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan ; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) paket plastik klip Narkotika jenis shabu berat netto 1,65 gram (berat netto seluruhnya 1,1558 gram) ; - 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza warna Silver Nopol.B-1673-KRX berikut STNK Dikembalikan kepada saksi VIVI OKTAVIANI, SE ; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 204/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt
Statistik3610