Putusan PT BANJARMASIN Nomor 45/PID.SUS/2018/PT BJM |
|
Nomor | 45/PID.SUS/2018/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Suhartanto |
Hakim Anggota | & Ajidinnor, Minal Umam |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa maupun Penuntut Umum; 2. Menguatkan Putusan Sela Pengadilan Negeri Martapura Nomor 474/Pid.Sus/2017/PN Mtp tanggal 23 Januari 2018, dengan menambah amar putusan sela, sehingga selengkapnya sebagai berikut:- Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa VICO ISKANDAR PUTRA alias VICO bin HERRY SETIAWAN tidak diterima;- Menyatakan Pengadilan Negeri Martapura berwenang mengadili perkara Terdakwa;- Menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM ? 337 / Marta / Euh.2/11.17 tanggal 11 Desember 2017, sebagai dasar pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa VICO ISKANDAR PUTRA alias VICO bin HERRY SETIAWAN;- Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 474/Pid.Sus/2017/PN Mtp atas nama Terdakwa VICO ISKANDAR PUTRA alias VICO bin HERRY SETIAWAN tersebut di atas ;- Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;3. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 474/Pid.Sus/2017/PN Mtp tanggal 27 Maret 2018, dengan memperbaiki amar putusan sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga selengkapnya sebagai berikut: - Menyatakan Terdakwa VICO ISKANDAR PUTRA alias VICO bin HERRY SETIAWAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan sengaja dan tanpa hak menstransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan?;- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa VICO ISKANDAR PUTRA als VICO bin HERRY SETIAWAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan;- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;- Menetapkan barang bukti berupa:- 4 (empat) lembar bukti screen shot foto Sdr VICO ISKANDAR PUTRA alias VICO bin HERRY SETIAWAN dengan Sdr Hj. SITI RUKMINI alias MINI binti H. SURIANSYAH UMAR yang sedang berpelukan sambil rebahan di tempat tidur dan sedang berciuman di dalam mobil;Tetap terlampir dalam berkas;- 1 (satu) unit Handphone merk I Phone 6 warna Gold Nomor Imei 353321072815643 yang di dalamnya terdapat kartu Sim Card XL dengan Nomor 081953837888;Dikembalikan kepada saksi H. ALIANSYAH Bin (alm) H. MISAL;- 1 (satu) unit Handphone merk I Phone 7 warna Rose Gold dengan Nomor Imei 359128075505525;Dikembalikan kepada saksi JUMASIH alias ASIH binti MISNO MIARJO;- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung S7 warna Gold Nomor Imei 357325071287452 dan Imei 2357326071287450;Dikembalikan kepada saksi Hj. SITI RUKMINI Als MINI Binti H. SURIANSYAH UMAR;- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung S8 Edge warna Hitam dengan Nomir Imei 1 : 1357823080330735 dan Imei 2 : 357824080330733 yang di dalamnya terdapat kartu Sim Card Telkomsel dengan Nomor 081256312299;- 1 (satu) unit Handphone merk I Phone 7 warna Gold dengn Nomor Imei 355318085460480 yang di dalamnya terdapat kartu Sim Card Telkomsel dengan Nomor 081295199199 ;Dirampas untuk negara;4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang pada peradilan tingkat pertama sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah) dan tingkat banding sejumlah Rp2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/PID.SUS/2018/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 45/PID.SUS/2018/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 45/PID.SUS/2018/PT BJM
Pertama : 474/Pid.Sus/2017/PN Mtp
Statistik387297