- Menyatakan terdakwa I, Lot Ambari Als Lot, terdakwa II, Simon Dabaho Als Simon, terdakwa III, Jun Daboho Als Jun, dan terdakwa IV, Nias Sila Als Nias, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana ?Turut serta melakukan penangkapan Ikan dengan menggunakan bahan peledak di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I, Lot Ambari Als Lot, terdakwa II, Simon Dabaho Als Simon, terdakwa III, Jun Daboho Als Jun, dan terdakwa IV, Nias Sila Als Nias, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan, serta denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- botol bahan peledak ;
- + 40 kg (2 Box) ikan jenis Dolosi (sudah dimusnahkan berdasarkan surat keterangan dari kepala Laboratorium pembinanan dan pengujian mutu hasil perikanan Ternate Nomor UM 050/S1.09/LPPMHP/XII/2018) ;
- 1 (satu) unit Long boat ;
- 1 (satu) unit mesin 25 PK merk Yamaha ;
- 1 (satu) unit kompresor ;
Putusan PN TOBELO Nomor 11/Pid.B/LH/2019/PN TOB |
|
Nomor | 11/Pid.B/LH/2019/PN TOB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penangkapan Ikan (dengan racunbahan peledak/bom ikan) |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TOBELO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Martha Maitimu |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Daimon Donny Siahaya, hakim Anggota 2: Rachmat S. Hi. La Hasan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada yang paling berhak memilikinya yaitu terdakwa I, Lot Ambari Als Lot ; 6. Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.B/LH/2019/PN_TOB.zip
- Download PDF
- 11/Pid.B/LH/2019/PN_TOB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2366 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 11/Pid.B.LH/2019/PN.Tob
Statistik41665