Putusan PN SURABAYA Nomor 2126/Pid.B/2014/PN.Sby |
|
Nomor | 2126/Pid.B/2014/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri Purnamawati |
Hakim Anggota | Jihad Arkanuddin, Tinuk Kushartati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa ARIA TRI SANTOSO Bin KUKUH SANTOSO yang identitas lengkapnya tersebut dimuka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Tanpa Hak Menguasai dan Menyimpan Narkotika Golongan I bukan Tanaman??; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa berupa pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti sebagaimana termuat daftar barang bukti dalam BAP Penyidik Polri berupa 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild, 3 (tiga) poket shabu dengan berat masing-masing 0,98 gr (nol koma sembilan puluh delapan gram), 0,34 gr (nol koma tiga puluh empat gram) dan 0,36 gr (nol koma tiga puluh enam gram), 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai yang masih ada sisa Narkotika jenis shabu dengan berat 0,001 gr (nol koma nol nol satu gram) beserta alat hisap bong, sebuah timbangan elektrik, 1 (satu) pack plastic kecil dan 1 (satu) unit HP merk Samsung berikut kartunya dengan NOSIM : 087738512500 dirampas untuk Negara;6. Membebankan biaya perkara kepada diri Terdakwa sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1793 K/PID.SUS/2015
Pertama : 2126/Pid.B/ 2014/PN.Sby.
Statistik82