Putusan PTA SEMARANG Nomor 52/Pdt.G/2013/PTA. Smg |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2013/PTA. Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingPTA Semarang52/201352/Pdt.G/2013/PTA. Smg |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 21 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Anshoruddin |
Hakim Anggota | . H. Amin Rosyidi, H. Maftuh Abu Bakar |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI---------------------------------------------- Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon / Pembanding dapat diterima ; ---------------------------------------------------------------- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Purwokerto Nomor : 1311/Pdt. G/2012/PA.Pwt. tanggal 6 Desember 2012 M bertepatan dengan tanggal 22 Muharrom 1434 H, yang dimohonkan banding ; ------------------------------------------------------------------DENGAN MENGADILI SENDIRI------------------------------------1. Memberi ijin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu terhadap Termohon ( TERBANDING ) di depan sidang Pengadilan Agama Purwokerto;-----------------------------------------------------------------------2. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon :a. Nafkah, maskan dan kiswah selama masa iddah, sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) ;-------------------------------------------b. Mut?ah, berupa uang sebesar Rp. 16.000.000,- ( enam belas juta rupiah) 3. Tuntutan ganti rugi Termohon / Terbanding tidak dapat diterima :----------- 4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Purwokerto untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwokerto Barat, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu :---------------------------------------------5. Membebankan kepada Pemohon / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 391.000,- ( tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dan tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; -------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pdt.G/2013/PTA._Smg.zip
- Download PDF
- 52/Pdt.G/2013/PTA._Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 52/Pdt.G/2013/PTA. Smg
Pertama : 1311/Pdt.G/2012/PA.Pwt.
Statistik2317