- MENYATAKAN TERDAKWA WAWAN ALIAS GLONDONG BIN SURADIMIN TERSEBUT TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KETIGA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA WAWAN ALIAS GLONDONG BIN SURADIMIN BERUPA PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP.800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN.
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG TELAH DIJATUHKAN.
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN.
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- SEBUAH PIPET KACA TERDAPAT SISA SABU.
- SEPERANGKAT ALAT HISAP SHABU (BONG).
- Menyatakan Terdakwa Wawan Alias Glondong Bin Suradimin tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dakwaan alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wawan Alias Glondong Bin Suradimin berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan.
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Sebuah pipet kaca terdapat sisa sabu.
- Seperangkat alat hisap shabu (bong).
Putusan PT SEMARANG Nomor 299/PID.SUS/2019/PT SMG |
|
Nomor | 299/PID.SUS/2019/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yohannes Sugiwidarto |
Hakim Anggota | Brhj. Sri Wahyuni, Eddy Wibisono |
Panitera | Sus Agus Widoyoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM; MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURAKARTA NOMOR 166/PID.SUS/2019/PN SKT TANGGAL 14 AGUSTUS 2019; MENGADILI SENDIRI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 166/Pid.Sus/2019/PN Skt tanggal 14 Agustus 2019; MENGADILI SENDIRI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 299/PID.SUS/2019/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 299/PID.SUS/2019/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 620 K/PID.SUS/2020
Banding : 299/Pid.Sus/2019/PT SMG
Statistik2216