Putusan PN LEMBATA Nomor 33/PID.B/2013/PN-LBT |
|
Nomor | 33/PID.B/2013/PN-LBT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | 33/PID.B/2013/PN-LBT |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PN LEMBATA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - I Ketut Mardika |
Hakim Anggota | - Afhan Rizal Alboneh, - Wempy W.j. Duka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa VIENCENT WADU Alias VINCENTIUS WADU Alias VINCEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA MELAKUKAN PEMBUNUHAN BERENCANA? ; ------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara SEUMUR HIDUP ; -----------------------------------------------------------------3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan ; ----------------------------4. Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah HP merk CROSS warna merah yang berisi 2 (dua) buah kartu SIM CARD (simpati) dan 1 (satu) buah memori Card 2 GB ; ------------------------------ - 1 (satu) buah HP merek Nokia X.2 warna hitam yang berisi 2 buah kartu sim Card (Simpati) dan 1 (satu) Memori card 4 GB ; ---------------------------------------- 1 (satu) buah handuk warna orange dan sandal jepit warna kuning sebanyak 1 (satu) pasang ; ------------------------------------------------------------------------------ Darah yang berada dikapas warna putih yang dibungkus diplastik bening ; --------- 1 (satu) potong celana pendek berwarna putih bertuliskan 100 Games ; ------------- Sebuah sepeda motor Merk Yamaha berwarna merah dengan Nomor Polisi EB 3808 F ; ----------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) batang kayu benturang dengan panjang kurang 140 cm dengan diameter 5 Cm ; ------------------------------------------------------------------------------------------ 2 (dua) buah kalung bermata salib terbuat dari besi putih ; ---------------------------- 2 (dua) buah gelang terbuat dari besi putih ; --------------------------------------------- 2 (dua) buah cincin terbuat dari besi putih ; ---------------------------------------------- (satu) unit sepeda motor merk Honda warna putih dengan nomor Polisi EB 2254 ; -------------------------------------------------------------------------------------Ditetapkan agar barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara untuk di pergunakan dalam perkara lain ; -----------------------------------------------------------5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/PID.B/2013/PN-LBT.zip
- Download PDF
- 33/PID.B/2013/PN-LBT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 788 K/Pid/2014
Banding : 44/PID/2014/PTK
Pertama : 33/Pid.B/2013/PN.LBT
Statistik7637