Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 96/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr. |
|
Nomor | 96/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Bebas |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I.b.n Oka Diputra |
Hakim Anggota | Jeferson Tarigan, Parnaehan Silitonga |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menyatakan Terdakwa WARSAN bin CASMAN dengan identitas sebagaimana tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair;- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair tersebut ;- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;- Menetapkan barang bukti berupa :1) 1 unit pompa air merk GRUNDFOS warna biru.2) 1 buah selang warna orange.3) 1 (satu) unit mesin pompa merk Shimizu warna biru.4) 1 (satu) buah selang warna hitam panjang 0,5 meter ukuran inchi.5) 1 (satu) buah selang warna hitam panjang 2 meter ukuran inchi.6) Asli perhitungan kerugian yang diderita PT. Pam Lyonaise Jaya.7) 4 (empat) botol air bersih yang diambil dari lokasi penampungan air bersih ditempat tinggal Sdr. Uding, Sdr. Warsan dan Sdr. Darus Catur Handoko.8) 2 (dua) botol air bersih dari hasil pengolahan di 2 instalasi pengolahan air PT. Pam Lyonaise Jaya.9) Hasil Analisa Laboratorium PT. Pam Lyonaise Jaya.Dikembalikan kepada yang berhak.- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sebesar nihil; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr..zip
- Download PDF
- 96/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1476 K/PID/2016
Pertama : 96/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr
Statistik202154