Putusan PTUN KUPANG Nomor 4/G/2016/PTUN-KPG |
|
Nomor | 4/G/2016/PTUN-KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | KEPEGAWAIAN |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Diana Yustikasari |
Hakim Anggota | Ichsan Eko Wibowo, Dewi Yustitiani |
Panitera | Hofniel P. Lopsau |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM POKOK SENGKETA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------2. Menyatakan Batal Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Alor, yaitu :------------------------------------------------- a. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Alor Nomor: 46/UP.800/PK/IX/2015 Tanggal 23 September 2015 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Dalam Jabatan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Alor sepanjang atau sebatas atas nama Zet Kolly,A.Ma. pada nomor urut 38; ---------------------------------------------------------------b. Surat Nota Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Alor yang ditujukan kepada Bendahara Yayasan Pendidikan Kristen (YAPENKRIS) Pingdoling tentang penahanan gaji dan tunjangan guru atas nama Zet Kolly, A,Ma. (Guru SD GMIT Lamalu); -------------3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Alor, yaitu : -----------------------a. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Alor Nomor : 46/UP.800/PK/IX/2015 Tanggal 23 September 2015 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Dalam Jabatan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Alor sepanjang atau sebatas atas nama Zet Kolly,A.Ma. pada nomor urut 38; ---------------------------b. Surat Nota Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Alor yang ditujukan kepada Bendahara Yayasan Pendidikan Kristen (YAPENKRIS) Pingdoling tentang penahanan gaji dan tunjangan guru atas nama Zet Kolly, A,Ma. (Guru SD GMIT Lamalu); --------------------------------------------------4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi dan mengembalikan hak dan martabat Penggugat pada kedudukan semula sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; -------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp. 257.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah) ; - |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/G/2016/PTUN-KPG.zip
- Download PDF
- 4/G/2016/PTUN-KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/G/2016/PTUN-KPG
Statistik12059