- Menyatakan Terdakwa Rudi Santoso Daulay Alias Cudeng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual dan menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Rudi Santoso Daulay Alias Cudeng oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) tahun dan serta pidana denda sejumlah Rp. 1000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- Uang tunai sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) bungkus kotak rokok sampoerna yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan butiran kristal bening narkotika jenis shabu-shabu.
- 1 (satu) buah tabung kaleng rokok gudang garam yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus kantong plastik bening yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan butiran kristal bening narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) unit timbangan digital merk Aosai, bungkusan-bungkusan plastik bening kosong.
- 1 (satu) buah alat hisap shabu-shabu (bong) yang terbuat dari botol kaca bening berikut 1 (satu) buah pipa kaca (pirek) dan 2 (dua) buah pipa plastik bening (pipet).
- 2 (dua) buah mancis.
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan 15 (lima belas) pipa plastik bening (pipet).
- 1 (satu) unit Hp. OPPO type A37 warna putih.
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 625/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
|
Nomor | 625/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Faisal |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Sondra Mukti Lambang Linuwih, Hakim Anggota 1: Muhammad Hanafi Insya |
Panitera | Panitera Pengganti: Julpabman Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk Negara selanjutnya untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 625/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 625/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3989 K/Pid.Sus/2020
Peninjauan Kembali : 194 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 625/Pid.Sus/2019/PN Rhl
Statistik2122