Putusan PT BANDUNG Nomor 14/PID.SUS/2013/PT.Bdg |
|
Nomor | 14/PID.SUS/2013/PT.Bdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | narkotika |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 9 Januari 2013 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kornel Sianturi.um. |
Hakim Anggota | Y. Hj. Jurnalis Amrad, M U S T A R I.um. |
Panitera | Enoy Aprilosana |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum para Terdakwa tersebut ; -------------------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cibadak, tertanggal 30 Nopember 2012 Nomor : 315/Pid.B/2012/PN.Cbd., yang dimintakan banding tersebut; --- - Memerintahkkan supaya para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------ Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding masing-masing ditetapkan sebesar Rp. 2. 500,- ( dua ribu lima ratus rupiah) ; ------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2013 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/PID.SUS/2013/PT.Bdg.zip
- Download PDF
- 14/PID.SUS/2013/PT.Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 45 PK/Pid.Sus/2015
Kasasi : 922 K/PID.SUS/2013
Pertama : 315/PID.B/2012/PN.CBD.
Banding : 14/PID.SUS/2013/PT.Bdg
Statistik20283