Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 10/Pdt.G/2013/PN-LSM |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2013/PN-LSM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 21 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Zulkifli |
Hakim Anggota | Tuty Anggraini., Said Hamrizal Zulfi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi/keberatan Tergugat-III seluruhnya ;----------------------DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;---------------------2. Menyatakan tanah dan bangunan rumah yang tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 334 tanggal 9 September 1996 yang telah dijadikan sebagai agunan kredit Tergugat-I pada Tergugat-III atas persetujuan Tergugat-II merupakan Boedel peninggalan Ibu Penggugat yang belum dilakukan pembagian hak antara Tergugat-I dengan Ibu Penggugat ;-------------------------------------------------------3. Menyatakan tindakan tergugat-I mengagunkan tanah dan bagunan rumah hak ibu Penggugat atas harta perkawinan (harta bersama) tersebut pada Tergugat-III atas persetujuan Tergugat-II adalah perbuatan melawan hukum yang telah merugikan hak ibu Penggugat dan atau hak Penggugat dan adik-adik penggugat atas Boedel peninggalan Ibu Penggugat ;----------------------------------------4. Menyatakan Tindakan Tergugat II memberi persetujuan pada Surat perjanjian Kredit No. 2010/0003 tanggal 13 januari 2010 dan Perjanjian Kredit No. 2011/0025 tanggal 11 Februari 2012 serta pada akta Pemasangan Hak tanggungan yang dibuat antara Tergugat-I dan Tergugat-IV adalah tanpa hak dan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian hak Ibu Penggugat dan hak Penggugat dan adik-adik Penggugat atas tanah dan bangunan rumah Boedel peninggalan Almarhumah Ibu Penggugat ;-------------5. Menyatakan tindakan Tergugat-III menerima tanah dan bangunan rumah Boedel peninggalan Almarhumah Ibu Penggugat yang belum diperjelas hak Tergugat-I dengan hak Almarhumah Ibu Penggugat sebagai jaminan hutang kredit Tergugat-I adalah perbuatan kelalaian dan kurangnya ketelitian yang dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian hak Ibu Penggugat dan hak penggugat serta adik-adik Penggugat atas tanah dan bangunan rumah Boedel peninggalan Alamrhumah Ibu Penggugat ;----------------------6. Menyatakan tindakan Tergugat-IV yang membuat Surat Perjanjian Kredit No.2010/0003 tanggal 13 januari 2010 dan Perjanjian Kredit No.2011/0025 tanggal 11 Februari 2012 serta Akta Pemasangan Hak tanggungan tanpa meminta persetujuan dari Ahli Waris Almarhumah Ibu Penggugat yang memiliki hak atas tanah dan bangunan rumah boedel peninggalan Ibu Penggugat adalah perbuatan kelalaian tergugat-IV yang dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum ;--------------------------------------7. Menyatakan Surat Perjanjian Kredit No.2010/0003 tanggal 13 Januari 2010 dan Perjanjian Kredit No.2011/0025 tanggal 11 Februari 2012 serta Akta Pemasangan Hak Tanggungan yang ditanda tangani Tergugat-I dengan Tergugat-III yang disetujui oleh Tergugat-II atas tanah dan bangunan rumah boedel peninggalan Ibu penggugat yang dibuat oleh dan dihadapan tergugat-IV berikut segala akta atau sertifikat hak tanggungan yang diterbitkan oleh Instansi terkait adalah Batal Demi Hukum, Tidak sah, tidak berharga serta tidak berkekuatan hukum ;---------------------------------8. Menghukum Tergugat-I, II dan III untuk mengembalikan tanah dan bangunan rumah boedel peninggalan hak Ibu Penggugat kepada Penggugat tanpa beban dan ikatan apapun dengan pihak ketiga lainnya ;-----------------------------------------------------------------------------9. Menghukum Tergugat-I, II, III dan IV membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp.1.249.500,- (satu juta dua ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 353 K/Pdt/2015
Pertama : 10/PDT.G/2013/PN. Lsm
Statistik19163