- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1, 2 dan 3 untuk seluruhnya; --------------
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; ---------------------------
- Menyatakan batal Surat:------------------------------------------------------------------------
- Keputusan Kepala Desa Drawati Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung Nomor 141.3/Kep.25/Pemdes/2019 Tentang Penetapan Perangkat Desa Periode 2019-2025 di Desa Drawati Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung ditetapkan pada Tanggal 26 Desember 2019; ----------------------------------------
- Keputusan Kepala Desa Drawati Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung Nomor : 141.03/06/KEP/2019 Tentang Pemberhentian Sdr. Dedi dari Jabatan Kaur Keuangan Desa Drawati dan Pengangkatan Sdr. Cahyadi sebagai Kaur Keuangan Desa Drawati Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung. Ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2019; ---------------------------
- Keputusan Kepala Desa Drawati Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung Nomor : 141.03/10/KEP/2019 Tentang Pemberhentian Sdr. Ade Nurdin dari Jabatan Kepala Dusun Kaduriang Desa Drawati Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung. Ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2019 ------------
- Keputusan Kepala Desa Drawati Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung Nomor 141.3/Kep.25/Pemdes/2019 Tentang Penetapan Perangkat Desa Periode 2019-2025 di Desa Drawati Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung ditetapkan pada Tanggal 26 Desember 2019; ----------------------------------------
- Keputusan Kepala Desa Drawati Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung Nomor : 141.03/06/KEP/2019 Tentang Pemberhentian Sdr. Dedi dari Jabatan Kaur Keuangan Desa Drawati dan Pengangkatan Sdr. Cahyadi sebagai Kaur Keuangan Desa Drawati Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung. Ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2019; ---------------------------
- Keputusan Kepala Desa Drawati Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung Nomor : 141.03/10/KEP/2019 Tentang Pemberhentian Sdr. Ade Nurdin dari Jabatan Kepala Dusun Kaduriang Desa Drawati Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung. Ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2019 ------------
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 47/G/2020/PTUN.BDG |
|
Nomor | 47/G/2020/PTUN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Asimah |
Hakim Anggota | S.si., Hakim Anggota Tri Cahya Indra Permana, Br Hakim Anggota Novy Dewi Cahyati |
Panitera | Panitera Pengganti: Nasib Illahi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI;------------------------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA;----------------------------------------------------------------------- 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat ; ------------------------------------------- 4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi Para Penggugat pada posisi Para Penggugat kembali pada jabatan semula; ------------------------------------------------- 5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1, 2 dan 3 untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 652.000,- (Enam ratus lima puluh dua ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/G/2020/PTUN.BDG.zip
- Download PDF
- 47/G/2020/PTUN.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 219 K/TUN/2021
Pertama : 47/G/2020/PTUN.BDG
Statistik187130