- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 71/Pid.Sus/2019/PN Tjb., tanggal 2 Mei 2019 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa I. Dedi Hermanto Alias Dedek dan Terdakwa II. Padli Ritonga Alias Pay tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan Idalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi Narkotika jenis ekstasi warna merah berlogo ?Hello Kitty? sebanyak 195 (seratus sembilan puluh lima) butir dengan berat berat bersih 55 (lima puluh lima) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia N-70 nomor sim card 082391950174 type RA 351863/886749/5;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih nomor sim card 085361455444 type RA 1034 IMEI 1 : 358564080869780 IMEI 2 358564081269782;
Putusan PT MEDAN Nomor 623/PID.SUS/2019/PT MDN |
|
Nomor | 623/PID.SUS/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Linton Sirait |
Hakim Anggota | H. Erwan Munawar, Bragung Wibowo |
Panitera | Tengku Boyke Handalan Putra Husny |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 623/PID.SUS/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 623/PID.SUS/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3378 K/Pid.Sus/2019
Banding : 623/Pid.Sus/2019/PT.MDN
Statistik3518