Putusan PN WATES Nomor 18/Pdt.G/2013/PN.Wt |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2013/PN.Wt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 31 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PN WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | G Herjunanto |
Hakim Anggota | Emma Sri Setyowati, Kurnia Fitrianingsih |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSIMenolak eksepsi / keberatan Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ; --------------------------------------------------------------------------DALAM PROVISI - Menolak Provisi Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya ; -----------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan Gugatan para Penggugat konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian; -------------------------------------------------------- Menyatakan Mitrosuwarno alias Sakijo dan Ny. Mitrosuwarno alias Mudjiyem adalah pasangan suami-istri yang sudah meninggal dunia; --------- Menyatakan Mitrosuwarno alias Sakijo dan Ny. Mitrosuwarno alias Mudjiyem tidak mempunyai keturunan anak; ---------------------------------------- Menyatakan Mitrosuwarno alias Sakijo dan Ny. Mitrosuwarno alias Mudjiyem mempunyai ahli waris yaitu para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi, Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Berkepentingan I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX Konvensi ; --------------------- Menyatakan para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi, Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat Berkepentingan I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX Konvensi adalah ahli waris yang berhak atas harta peninggalan/warisan Mitrosuwarno alias Sakijo dan Ny. Mitrosuwarno alias Mudjiyem; -------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan perbuatan Tergugat II Konvensi menguasai tanah seluas kurang lebih 405 M2 yang merupakan bagian dari tanah sertifikat hak milik nomor: 302 atas nama Mitrosuwarno adalah perbuatan melawan hukum; --- Menghukum Tergugat II Konvensi untuk menyerahkan tanah seluas kurang lebih 405 M2 yang merupakan bagian dari tanah sertifikat hak milik nomor: 302 atas nama Mitrosuwarno kepada para ahli waris secara suka rela, dalam keadaan kosong, bebas dari syarat dan beban apapun dan apabila ingkar dapat menggunakan alat negara kepolisian; --------------------------------- Menyatakan surat wasiat nomor: 10 yang dibuat oleh Notaris Umar Sjambudi SH di Yogyakarta tertanggal 08 Nopember 1980 tidak mempunyai kekuatan hukum; ------------------------------------------------------------------------ Menyatakan Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi yang menguasai dan mengolah obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum; ------------ Menghukum Tergugat I Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan obyek sengketa kepada ahli waris secara sukarela, dalam keadaan kosong, bebas dari syarat dan beban apapun dan apabila ingkar dapat menggunakan alat negara kepolisian; ------------------------------------------ Menolak selain dan selebihnya; -----------------------------------------------------DALAM REKONVENSI- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; ------------------ Menyatakan DWI WAHYUNO adalah anak angkat sah Mitrosuwarno alias Sakijo dan Ny. Mitrosuwarno alias Mudjiyem; ---------------------------------------- Menolak selain dan selebihnya; -------------------------------------------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menyatakan Mitrosuwarno alias Sakijo dan Ny. Mitrosuwarno alias Mudjiyem mempunyai harta peninggalan/warisan berupa tanah yang tercatat dalam letter C Nomor: 6 Desa Salamrejo, Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo Yaitu:a. Tanah pekarangan persil P.74a / Klas II dan 74b Klas III Luas + (kurang lebih) 3880 m2. Atau Sertifikat hak milik nomor: 302 terletak di Dusun Klebakan Rt.01 Rw.01, Desa Salamrejo, Kec.Sentolo, Kab.Kulon Progo, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Tanah / Bangunan milik Sunaryanto dan PadmosuwarnoSebelah Barat : Tanah / Bangunan milik Jemirin dan SuparyantoSebelah Selatan : Tanah / Bangunan milik Suratman, S.Pd dan SudarsiSebelah Timur : Jalan Raya Yogya-Wates Di atas Tanah Pekarangan tersebut di atas berdiri 3 (tiga) bangunan : - Rumah Joglo dan Rumah Gandok ukuran + (kurang lebih) 8,5 X 8 M2 - Rumah pokok ukuran + (kurang lebih) 8 X 11 M2- Dapur ukuran + (kurang lebih) 8X7 M2 b. Tanah sawah Persil S.61 / Klas II atau Tanah SHM 306 Luas 1825 M2, terletak di Klebakan Rt 01 Rw 01, Desa Salamrejo, Kec. Sentolo, Kab. Kulon Progo Sertipikat HM No.306 Dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Masjid Al-AminSebelah Barat : Tanah milik Prapto dan Tanah Kas Desa Salamrejo Sebelah Selatan : Tanah Kas Desa Salamrejo (jalan Pertolongan) Sebelah Timur : Jalan Raya Jogja-Wates c. Tanah sawah persil S.63a / klas II luas : + (kurang lebih) 1140 m2 dan S.63a klas II luas + (kurang lebih) 1200 M2, terletak di Dusun Giyoso, Desa Salamrejo, Kec.Sentolo, Kab.Kulon Progo, kedua persil tersebut berdasarkan fakta dilokasi telah digabung menjadi satu, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Selokan- Sebelah Barat : Tanah milik Suwarsilah dan Mijo- Sebelah Selatan : Selokan- Sebelah Timur : Adi Saring, Pawirowalkijo dan Suratmand. Tanah sawah persil S.62b / Klas III luas : + (kurang lebih) 1350 M2 terletak di Dusun Klebakan, Desa Salamrejo, Kec.Sentolo, Kab.Kulon Progo, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : tanah milik Sarman- Sebelah Barat : Tanah milik Ny.Jumini- Sebelah Selatan : Selokan- Sebelah Timur : Tanah milik Suwarsilahe. Tanah pekarangan persil P.15a / klas III Luas + (kurang lebih) 1620 M2 terletak di Dusun Klebakan Rt.04 Rw.02, Desa Salamrejo, Kec.Sentolo, Kab.Kulon Progo, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Ny.Ngatinem- Sebelah Barat : Tanah milik Drs.Wardino- Sebelah Selatan : Jalan Ngelo-Tuksono (jalan Aspal)- Sebelah Timur : Tanah milik Drs.Suharto (ada rumah)f. Tanah sawah persil S.63a klas / Klas II luas : + (kurang lebih) 1940 M2, terletak di Dusun Klebakan, Desa Salamrejo, Kec.Sentolo, Kab.Kolon Progo dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Selokan - Sebelah Barat : Tanah milik Suwarsilah- Sebelah Selatan : Selokan- Sebelah Timur : Tanah milik Sardig. Tanah sawah persil S.62a / Klas II luas : 625 M2, terletak di Dusun Giyoso, Desa Salamrejo, Kec.Sentolo, Kab.Kulon Progo, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah milik Ny.Jumini- Sebelah Barat : Tanah milik Noto Sumarto- Sebelah Selatan : Tanah Kas Desa Salamrejo dan tanah milik Wartini- Sebelah Timur : Tanah milik Sumilah- Menghukum Para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi, Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat II Konvensi, Tergugat Berkepentingan I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX Konvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp.3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng ; ---------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2013/PN.Wt
Banding : 58/PDT/2014/PT YYK
Statistik1136