Putusan PTA SEMARANG Nomor 173/Pdt.G/2013/PTA. Smg |
|
Nomor | 173/Pdt.G/2013/PTA. Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingPTA Semarang173/2013/PTA.Smg173/Pdt.G/2013/PTA. Smg |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 12 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Anshoruddin |
Hakim Anggota | . H. Amin Rosyidi, H. Kholil Hanafi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | ------------------------------- M E N G A D I L I ----------------------------------------- Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon / Pembanding dapat diterima ; ---------------------------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Semarang tanggal 15 April 2013 M. bertepatan dengan tanggal 04 Jumadil Akhir 1434 H. Nomor : 1475 /Pdt.G/2012/PA.Smg. dengan perbaikan amar sebagai berikut : ---------------1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; --------------------------------------------2. Memberi ijin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Semarang ;-----------------------------------------------------3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon : -----------------a. Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 10.000.000.- ( sepuluh juta rupiah );-b. Nafkah iddah selama tiga bulan sebesar Rp .5.000.000,- ( lima juta rupiah ) ;----------------------------------------------------------------------------------4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Semarang untuk mengirimkan Salinan putusan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yang Wilayahnya meliputi tempat tinggal Pemohon dan Termohon (Kantor Urusan Agama Kecamatan Pedurungan, Semarang) dan kepada Pegawai Pencatat Nikah ditempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan ( Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyumanik, Semarang ) untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ; ----------------------------------------------------------------------------------5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon / Terbanding di tingkat pertama sebesar Rp.1.051.000,- ( satu juta lima puluh satu ribu rupiah);- - Membebankan biaya perkara kepada Termohon / Pembanding di tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; --------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 173/Pdt.G/2013/PTA._Smg.zip
- Download PDF
- 173/Pdt.G/2013/PTA._Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 173/Pdt.G/2013/PTA. Smg
Kasasi : 83 K/Ag/2014
Pertama : 1475 /Pdt.G/2012/PA.Smg.
Statistik2011