- Menyatakan menolak Eksepsi Tergugat I sampai dengan Tergugat III dan Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat VI;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Sebagian ;
- Menyatakan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 29, tanggal 12 September 2008 antara Almarhum YONGKY SALAMONY dengan Penggugat adalah sah dan mempunyai daya laku;
- Menyatakan perbuatan Almarhum YONGKY SALAMONY yang tidak menepati janjinya sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 29, tanggal 12 September 2008 antara YONGKY SALAMONY yang adalah Suami dari Tergugat I dan Bapak dari Tergugat II dan Tergugat III dengan Penggugat adalah Wan Prestasi.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk sesegera merealisasikan Perjanjian yang ditegaskan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 29, tanggal 12 September 2008 antara Penggugat dengan Almarhum YONGKY SALAMONY di depan Notaris PATTIWAEL NICOLAS Sarjana Hukum.
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk segera mengajukan permohonan kepada Turut Tergugat VI untuk segera melakukan pengukuran dan pemisahan Objek Sengjketa dari Sertifikat Induk Nomor 578 serta membuat dan menerbitkan Sertifikat atas nama Penggugat .
- Memerintahkan Turut Tergugat VI untuk melakukan pengukuran dan pemisahan Objek Sengjketa dari Sertifikat Induk Nomor 578 serta membuat dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik pada Objek Sengkata atas nama Penggugat .
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menerima uang sejumlah Rp. 22.000.000.- (dua puluh dua juta rupiah), dari penggugat
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan dalam perkara ini.
- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ para Tergugat Konvensi seluruhnya;
Putusan PN AMBON Nomor 112/Pdt.G/2020/PN Amb |
|
Nomor | 112/Pdt.G/2020/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hamzah Kailul |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christina Tetelepta, Br Hakim Anggota Lucky Rombot Kalalo |
Panitera | Panitera Pengganti: Merlyn Heumasse |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI ; DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA ; DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI dan REKONVENSI ; - Menghukum para Tergugat Konvensi/ para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.466.000,- ( Dua juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112/Pdt.G/2020/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 112/Pdt.G/2020/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1453 K/Pdt/2023
Pertama : 112/Pdt.G/2020/PN Amb.
Statistik197118