Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 105/Pid.Sus/2015/PN.Klt |
|
Nomor | 105/Pid.Sus/2015/PN.Klt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUALA TUNGKAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Said Husein |
Hakim Anggota | Denihendra St. Paduko, Ricky Emarza Basyir |
Panitera | Dessy Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA : 7 (TUJUH) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP 1.000.000.000,;- (SATU MILYAR RUPIAH) DAN APABILA TERDAKWA TIDAK MAMPU MEMBAYAR DENDA TERSEBUT MAKA TERDAKWA DIKENAKAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HAFIS Als APIS Bin SUBLI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD HAFIS Als APIS Bin SUBLI dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,;- (satu milyar rupiah) dan apabila Terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka Terdakwa dikenakan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menyatakan barang bukti yaitu :- 3 (tiga) bungkus Plastik Kecil yang masih ada sisa shabu dengan berat 0,6 gram bruto, satu bungkus telah disisihkan untuk uji lap Badan Pom RI uji Lab habis.dengan sisa 2 (dua) bungkus Plastik Kecil;- 2 (dua) buah Bong/ alat isap yang terbuat dari botol minuman Lasegar.- 1 (satu) buah pirek terbuat dari kaca.- 1 (satu) unit Hape Nokia Tipe PH 125 warna putih hitam.- 2 (dua) buah Jarum.- 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet.- 1 (satu) buah Canton Bud.- 2 (dua) buah Pisau silet merek astra. - 1 (satu) buah isolasi.- 3 (tiga) buah Mancis gas.- 1 (satu) buah Gunting.- 1 (satu) Bungkus Plastik bening.- 3 (tiga) lembar kiriman uang BNI yang di tujukan kepada Tina Maryani.- 1 (satu) buah tas warna coklat merek Polo Star. Di rampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.Sus/2015/PN.Klt
Statistik681